Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:34 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Aprindo: Penggunaan Kantong Plastik Berbayar Turun 30 Persen

Ilustrasi: penggunaan kantong plastik belanja. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta, mengaku penggunaan kantong plastik belanja berbayar di tingkat konsumen turun sebesar 30 persen sejak diberlakukan pada 21 Februari 2016. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci beberapa besar angka jumlah penurunan tersebut.

“Terbukti dengan waktu kami minta minimum Rp 200, ternyata efektif. Penurunan (penggunaan) kantong plastik pemerintah sendiri mengakui dan untuk kami sudah tahu 30 persen lebih, lebih kurang,” kata Tutum yang dihubungi satuharapan.com, hari Senin (13/6).

“Penurunan 30 persen tahap pertama trial begini apakah enggak efektif? Jadi saya kira ini satu bukti bahwa bukan dengan angka yang begitu-begitu hebat saja sudah bisa menurunkan (penggunaan) kantong plastik yang cukup hebat,” dia menambahkan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Surat edaran tersebut menetapkan harga kantong plastik yang harus dibeli masyarakat di tingkat peritel minimal Rp 200.  Dalam keputusan tersebut KLHK telah melakukan pertemuan dengan Aprindo, Kementerian Perdagangan, YLKI (Yayasan lembaga Konsumen Indonesia).

Akan tetapi sejak 1 Juni 2016 terjadi kekosongan aturan hukum pemberlakuan kantong plastik berbayar, sehingga Aprindo membebaskan para anggotanya untuk tetap melanjutkan pemberlakuan kantong plastik berbayar atau kembali menggratiskannya.

Menurut informasi dari Aprindo, aturan kantong plastik berbayar telah diperpanjang oleh pemerintah melalui KLHK.

Seharusnya program kantong plastik tidak gratis berlaku 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Namun pada kenyataannya surat perpanjangan dari KLHK baru dikeluarkan pada 7 Juni 2016, yang intinya pemberlakuan kantong plastik berbayar tetap berlaku hingga dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KLHK yang baru.

Tutum berharap, ke depan Aprindo dilibatkan dalam penyusunan Permen tersebut supaya tidak mengganggu sistem mekanisme perdagangan ritel.

“Harapan kita program ini nanti kita harapkan pembahasan Permen kita ikut agar implementasinya tidak mengganggu sistem mekanisme perdagangan kita. Itu saja, enggak ada yang lain. Tujuan ini baik kok,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home