Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:56 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Batal Gratis,Kantong Plastik di Supermarket Kembali Berbayar

Ilustrasi kantong plastik belanja (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicolas Mandey, mengatakan aturan kantong plastik berbayar telah diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut dia, seharusnya program kantong plastik tidak gratis berlaku 21 Februari hingga 31 Mei 2016. Namun pada kenyataannya surat perpanjangan dari KLHK baru dikeluarkan pada 7 Juni 2016, yang intinya pemberlakuan kantong plastik berbayar tetap berlaku hingga dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) KLHK yang baru.

“Kami sudah terima surat perpanjangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengenai kantong plastik disampaikan bahwa diteruskan. Kemudian mengenai itu diserahkan kepada masing-masing peritel,” kata Roy yang dihubungi satuharapan.com, hari Senin (13/6).

“Jadi diperpanjang sampai peraturan menterinya selesai dibuat. Dari mereka katanya (Permennya) kalau enggak akhir Juni atau enggak akhir Juli,” dia menambahkan.

Sementara terkait pemberlakuan harga kantong plastik di minimarket maupun supermarket, Aprindo mengatakan kebijakan tersebut diserahkan kepada ritel setempat. Jadi ada yang digratiskan dan sekarang dilanjutkan kembali program kantong plastik berbayar tersebut.

“Tergantung dari peritelnya. Jadi kalau ada yang mau meneruskan, diteruskan. Kalau tidak ada juga yang tidak meneruskan. Sebetulnya surat itu mau meneruskan. Surat itu terlambat baru tanggal 7 Juni 2016.  Sementara kita punya kesepatan itu sampai dengan 31 Mei 2016,” katanya.

“Jadi ada yang bilang ‘ah kalau gitu enggak konsisten nih, enggak perpanjangan, enggak ada surat, enggak ada pemberitahuan, enggak ada informasi ya sudah kita balikan saja kita kasih gratis.’ Ada yang begitu. Tapi ada yang tetap bertahan,” dia menegaskan.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat edaran Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Surat edaran tersebut menetapkan harga kantong plastik yang harus dibeli masyarakat di tingkat peritel minimal Rp 200.  Dalam keputusan tersebut KLHK telah melakukan pertemuan dengan Aprindo, Kementerian Perdagangan, YLKI (Yayasan lembaga Konsumen Indonesia).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home