Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 16:48 WIB | Minggu, 06 April 2014

ARB Surati Para Guru untuk Dukung Pencapresannya

Berbagai organisasi para guru dari berbagai daerah berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/13) terkait dengan terancamnya kebebasan guru untuk berserikat. (Foto: Dedy Istanto).

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) memprotes calon presiden yang diusung Golkar, Aburizal Bakrie atau ARB yang menyurati para guru untuk meminta dukungan.

Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan menuturkan surat ARB untuk para guru yang bersifat pribadi dengan dialamatkan ke sekolah ini tidak dapat diterima. Karena guru terikat dengan PP 53 tahun 2010 yang menyebutkan PNS tidak boleh ikut dukung mendukung pencalonan Presiden.

“Yang kami sesalkan, surat pribadi ARB itu dikirimkan ke sekolah-sekolah. Sekolah mustinya steril dari kegiatan politik praktis,“ katanya kepada satuharapan.com pada Sabtu (5/4).

Wakil Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung ini menyebutkan sekolahnya menerima surat itu pada 28 Maret. Sementara di tempat lain di Indonesia juga beredar surat ARB untuk para guru. Di Jawa Timur, sudah beredar sejak Maret. Bahkan di Gunung Kidul Yogyakarta menerima 13 ribu surat ARB di awal April ini.

Selain menyatakan keherananya cara ARB memperoleh data para guru, Iwan juga menyebutkan nama para guru yang disurat ARB itu memakai data lama sekitar dua atau tiga tahun lalu. Bukan data terbaru.

“Dia (ARB) lupa ada guru pensiun, pindah, dan meninggal dunia. Karena kawanku meninggal dunia 3 tahun lalu dikirimi ARB surat. Orang sudah meninggal masih disurati untuk memilih dia,” katanya.

Disebutkan Iwan bahwa isi surat ARB kalau dia terpilih menjadi Presiden maka akan meningkatkan kesejahteraan guru dan akan menggratiskan sekolah. Untuk itu dia “meminta dukungan menjadi Presiden.”

Iwan sudah melaporkan tindakan ARB ke Panwaslu Kota Bandung pada 1 April. Tetapi Iwan menerima tanggapan Panwaslu Kota Bandung bahwa tindakan ARB sebatas pelanggaran etika.

“Karena ini belum masuk kampanye Presiden, ini baru Pileg (Pemilihan legislatif). Tidak bisa dikatakan pelanggaran kampanye karena belum masuk kampanye Presiden,” kata Iwan menjelaskan alasan Panwaslu.

Iwan berencana bersama rekan guru lainnya dari Kabupaten lain di Jawa Barat menyampaikan hal ini ke Panwaslu Jawa Barat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home