Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:29 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Badan POM Selidiki Gula Jawa Berformalin

Ilustrasi: pekerja membuat gula merah. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA SATUHARAPAN.COM  - "Ternyata gula jawa yang sehat itu adalah yang dirubung lalat dan semut, seperti halnya daun yang sehat tanpa pestisida adalah daun yang justru ada ulatnya. Gula jawa yang sehat adalah yang lembek dan mudah meleleh, karena gula jawa yang keras adalah gula jawa berformalin.Gula jawa yang tidak pakai pengawet itu harum." 

"Ternyata, banyak sekali orang memasukkan racun ke dalam makanan secara sengaja, sekadar mencari keuntungan, dan bisa menimbulkan berbagai macam penyakit terutama kanker. Badan pemerintah yang berwenang ngurusin masalah makanan... kok gak bisa berkutik ya?"

Berita seperti tertulis di atas belakangan ini marak sekali beredar di media sosial. Topiknya, gula jawa berformalin. Bahkan kandungan formalin yang ada dalam gula merah, bukan dicampurkan secara langsung, melainkan efek dari suntikan formalin ke pohon aren.

Menanggapi beredarnya kembali isu penyalahgunaan formalin pada gula jawa melalui jejaring sosial, setelah pernah merebak di bulan April 2012, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), seperti yang dikutip dari situs pom.go.id, telah melakukan langkah-langkah penelusuran awal. BPOM melakukan pengambilan sampel gula dimaksud dari pasar tradisional dan pasar modern serta melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel tersebut.

Penggunaan pengawet dalam gula jawa, menurut Badan POM, dapat berfungsi mencegah reaksi pencokelatan serta menghambat aktivitas enzimatis dan pertumbuhan mikroba dengan menghambat terjadinya fermentasi oleh mikroba yang dapat mengubah gula menjadi alkohol dan asam, serta meningkatkan rendemen gula jawa/gula aren/gula merah, menyebabkan gula merah tampak cokelat muda/cerah dan keras.

Formalin, merupakan bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk makanan. Sedangkan senyawa sulfit dalam bentuk kalium bisulfit, kalium metabisulfit, natrium bisulfit dan natrium metabisulfit, diizinkan digunakan sebagai pengawet makanan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dari hasil pengujian Badan POM beberapa waktu lalu, untuk parameter formalin dan sulfit terhadap berbagai produk gula jawa, tidak ditemukan produk yang mengandung formalin.

Badan POM, secara terus-menerus melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan formalin dan atau sulfit pada gula jawa dan atau produk pangan olahan yang berbahan baku gula jawa yang terdaftar di Badan POM.

Pada saat ini, Badan POM sedang melakukan pengambilan sampel gula merah serta melakukan pengujian laboratorium di seluruh Indonesia. Terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM menindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap petani, penyadap dan perajin gula jawa.

Diimbau kepada produsen dan pelaku usaha, untuk menggunakan bahan tambahan pangan sesuai dengan ketentuan, tidak melebihi batas maksimum dan sesuai dengan jenis pangan yang ditetapkan, serta dilarang menggunakan bahan berbahaya dalam produk pangan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home