Bareskrim: Ahok Masuk Gelar Perkara Terbuka Pekan Depan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Usai menjalani pemeriksaan awal terkait dugaan penistaan agama, hari Senin (7/11), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijadwalkan akan memasuki gelar perkara terbuka pada pekan depan dalam ranah penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal itu disampaikan langsung oleh Kombes Polisi, Rikwanto, sebagai Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Rikwanto menegaskan, Bareskrim sepanjang pekan ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang belum diperiksa.
“Minggu depan rencananya akan ada gelar perkara terbuka. Penyidik sudah memeriksa saksi di Kepulauan Seribu, beberapa saksi ahli, labfor, dan lain-lain. Sudah hampir 25 orang, minggu ini kita harapkan ada 8 orang lagi termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa. Nanti setelah pemeriksaan terhadap mereka selesai, dan bisa dikumpulkan hasil pemeriksaannya, maka minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara terbuka,” ujar Rikwanto.
Secara teknis waktu dan tempat gelar perkara tersebut hingga kini belum ditentukan, karena merupakan gelar perkara terbuka yang pertama kalinya.
“Gelar perkara terbuka ini pertama kali, sehingga akan dibuat design-nya terlebih dahulu. Mekanisme waktu dan tempat sedang disusun tim agar bisa berjalan dengan baik,” kata dia.
Dalam gelar perkara, lanjut dia, yang akan diulas adalah keterangan dari ahli agama, bahasa, dan pidana. Sedangkan untuk saksi ahli yang dipanggil nantinya, ditentukan oleh penyidik dengan komposisi yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, Rikwanto menjelaskan, tidak menutup kemungkinan saksi ahli juga didatangkan dari terlapor maupun pelapor.
Menanggapi kemungkinan pro dan kontra yang bisa saja muncul dalam gelar perkara, Rikwanto menanggapinya dengan ringan. “Jika berbicara pro kontra maka tidak akan ada habisnya, tapi yang jelas gelar perkara ini niatnya baik. Semua bisa lihat, semua bisa berpendapat.”
Gelar perkara disebutkan oleh Rikwanto mampu menunjukkan kompetensi saksi ahli, sejauh mana substansi, argumen, dan bagaimana terlapor dan pelapor. Seluruh alat bukti, baik berupa video maupun transkrip video akan turut dihadirkan dalam gelar perkara.
“Gelar perkara akan menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana melalui pendapat para ahli,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam kunjungan Program Pengembangan Perikanan di Kepulauan Seribu, Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menyampaikan hal-hal terkait memajukan potensi bisnis warga setempat dalam sebuah pidato. Adanya dugaan penistaan agama bermula saat seorang akademisi bernama Buni Yani membuat transkrip video pidato Ahok tersebut dan menjadikannya viral. Transkrip tersebut menyatakan seolah-olah telah terjadi penistaan agama yang kemudian menjadi masalah bagi umat Islam.
Editor : Eben E. Siadari
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...