PDIP Tugaskan Junimart Dampingi Ahok Saat Diperiksa Bareskrim
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, mengatakan kehadirannya mendampingi calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan penistaan agama, adalah penugasan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bukan sebagi anggota Komisi III DPR.
“Jadi saya dengan Pak Trimedya Panjaitan ke Bareskrim dalam rangkaian kepentingan partai, bukan sebagai Komisi III dan kami jelaskan ini ke Bareskrim, Kadiv Propam, bahwa kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka penugasan partai,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (7/11).
Menurut Junimart, Trimedya hadir selaku pengurus DPP bidang hukum dan dirinya sebagai kepala badan hukum dan advokasi pusat PDIP.
“Kami diminta oleh Pak Ahok untuk mendampingi beliau ke Bareskrim pada hari ini jam 8 pagi. Nah kami sebagai kepala, tentu harus mengkordinir para advokat yang berada dalam badan bantuan hukum PDIP. Itu yang tadi kami bawa ke sana, kami antarkan ke sana, ya sudah mereka dampingi di sana. Itu saja,” kata dia.
Junimart mengatakan kedatangan pihaknya ke Bareskrim Polri bukan untuk melakukan intervensi masalah hukum yang sedang dijalani oleh Ahok.
“Oh tidak. Ini kan dalam proses penyelidikan (Lidik) , bukan penyidikan (Sidik). Kalau lidik itu kan untuk polisi melakukan klarifikasi kepada Pak Ahok. Bukan penyidikan ini. Ini penyelidikan. Penyelidikan itu tentu sifatnya bukan pro justisia. Kalau penyidikan tentu kami bisa dipersalahkan untuk itu. Tapi kedatangan kami ke sana untuk mengantar teman-teman advokat badan bantuan hukum PDIP. Setelah itu selesai, kami pulang,” kata dia.
Sebelumnya, calon petahana Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Ahok memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1330 EDM.
Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
Editor : Eben E. Siadari
Niger Tangguhkan Izin Operasional BBC Tiga Bulan
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Niger telah menangguhkan izin operasional siaran stasiun BBC yang...