Komisi III Apresiasi Gelar Perkara Secara Terbuka Kasus Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengapresiasi rencana Mabes Polri melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik atau kepolisian adalah bagian dari sistem peradilan kita yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Masinton saat dihubungi wartawan, di Jakarta, hari Selasa (7/11).
Politisi PDIP ini menilai di dalam melakukan penyelidikan, kepolisian memiliki tugas dan fungsi mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan dan indikasi tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Ini diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Tindakan penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Ahok adalah wujud kehati-hatian penyidik dalam memproses ada tidaknya suatu dugaan atau indikasi tindak pidana seperti yang dilaporkan,” kata dia.
Meskipun, kata Masinton, tidak ada keharusan bagi kepolisian melakukan gelar perkara secara terbuka kepada publik.
“Kita semua layak mengapresiasi rencana Mabes Polri menggelar kasus pelaporan terhadap Ahok secara terbuka kepada publik. Sehingga kecurigaan sekelompok golongan yang selama ini menuduh Ahok dilindungi oleh kekuasaan dapat terbantahkan,” kata dia.
Menurut Masinton semua pihak harus menghomati proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian sebagai penegak hukum.
“Proses hukum yang digelar secara terbuka ini tidak boleh ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...