Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 20:29 WIB | Jumat, 22 November 2013

Basuki Ingin Reklamasi Pantai Ancol Dikompensasi dengan Rumah Susun

Proyek reklamasi pantai Ancol. (Foto: bumn.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan reklamasi pantai Ancol bisa diberikan jika pihak perusahaan membantu penyediaan rumah susun dan relokasi warga di bantaran sungai.

Pihak Pemprov DKI ingin izin menjadi keuntungan PT. Pembangunan Jaya Ancol (PT. PJA), jika mereka bisa membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Pemprov DKI. Masalah itu antara lain menyediakan rumah susun (rusun) untuk relokasi warga yang tinggal di bantaran sungai atau waduk yang hendak dinormalisasi Pemprov.

“Kita tahu semua kan normalisasi sungai, waduk, pengerukan waduk, persoalan terberat semua kan memindahkan orang-orang yang tinggal di bantaran sungai,” kata Basuki usai bertemu dengan pihak dari PT. PJA di Balai Kota, Jumat (22/11).

Basuki menampik jika dikatakan tidak ada anggaran. Meskipun sudah mengajukan ke DPRD belum tentu langsung turun anggarannya. Oleh karena itu, dari lahan milik pemerintah dia berikan izin kepada PT. PJA untuk direklamasi beserta seluruh keuntungan kawasan tersebut nantinya. Tapi sebagai kompensasinya, Pemprov meminta dari PT. PJA melaksanakan tanggung jawab yaitu membangun rusun untuk tempat tinggal warga yang terkena relokasi normalisasi sungai atau waduk.

Belum Ditandatangani

Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), belum mau menandatangani surat izin pelaksanaan reklamasi pantai Ancol, karena Jokowi melihat belum ada komitmen PT. PJA untuk melaksanakannya.

“Pak Gubernur masih ragu tanda tangan, karena mereka belum ada komitmen mau bantu kita beresin rusun. Kan kita tidak minta uang. Hanya minta tolong siapkan lahan dan buat rusun. Ini tunggakan yang lama, makanya kita tagih terus,” kata dia.

Kalau PJA tidak mau memenuhi kewajibannya, Ahok menegaskan pihaknya bisa saja mencari cara yang kasar, yakni dengan melelang pelaksanaan reklamasi pantai Ancol. Sayangnya, Pemprov DKI terbentur dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres ini yang menjadi kekuatan perusahaan.

Karena itu, Pemprov DKI akan mencari celah hukum untuk mencabut izin reklamasi pantai Ancol. Setelah itu, pihaknya akan melakukan lelang untuk mencari perusahaan yang mau melakukan reklamasi pantai Ancol dengan memberikan kompensasi membangun rusun kepada Pemprov DKI.

Beri Kesempatan

Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PJA untuk menjalankan kewajibannya. Izin reklamasi pantai Ancol akan diberikan selama dua tahun. Tetapi bila selama dua tahun terebut, PJA tidak membangun rusun, maka izin akan dicabut.

Jika PJA menjalankan kewajibannya membangun rusun, maka perusahaan ini diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan rusun, sedangkan reklamasi pantainya diatur tersendiri.

“Jadi saya mau ngomong sama Pak Gubernur. Kita ada pikiran kalau mereka tidak mau melakukannya, kita cari celah hukum, tidah usah kasih izinnya, cabut izinnya, tapi tidak melalui PTUN. Lalu izinnya dilelang, diberikan kepada perusahaan yang mau bangun Rusun. Kita kasih waktu dua tahun. Kalau dua tahun nggak dikerjakan, ya kita cabut izinnya. Begitu juga terhadap PJA, kita sudah buat peraturan sendiri. Kalau dua tahun ini mulai bangun Rusun, izin nggak dicabut.” tegas Basuki.

Reklamasi Pantai di Ancol Timur

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PJA menambah land bank melalui reklamasi pantai di Ancol Timur. Lahan yang direklamasi seluas 125 hektare. Reklamasi pantai Ancol ini merupakan bagian dari rencana reklamasi Pantai Utara berdasarkan Keppres No. 52 tahun 1995.

Renananya, pekerjaan reklamasi Ancol Tahap I (2010 – 2014) dilaksanakan dengan area reklamasi seluas 125 hektare. Pekerjaan reklamasi ini didasarkan atas studi kelayakan yang dikerjakan oleh PT. Fajar Puri Mandiri yang bekerja sama dengan konsultan dari China pada tahun 2006.

Lelang pekerjaan senilai Rp 1,6 Triliun telah dilakukan sejak akhir Tahun 2009 yang dimenangkan oleh PT. Jaya Kontruksi. Sedangkan kepenguasaan lahan hasil reklamasi berdasarkan data dari PJA adalah 85 hektare dipegang PT Manggala Krida Yuda dan PJA menguasi 40 hektare.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home