Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:20 WIB | Selasa, 03 Februari 2015

Basuki Klarifikasi Hibah untuk Kota Tetangga Tidak Dihentikan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menyampaikan pandangannya di rapat paripurna penetapan APBD 2015 di Kantor DPRD Jakarta Pusat dua pekan lalu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono awal pekan lalu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana tidak akan memberikan dana hibah kepada empat daerah penyangga di Jakarta, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Menurut Heru, penghentian pemberian hibah dana ini dilakukan karena empat kota tersebut belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah selama 2014.

Mengkonfirmasi pernyataan itu, Gubernur DKI Jakarta Bukan kepada satuharapan pada Selasa (3/2) pagi mengatakan, “Tidak di-stop, itu salah, kami tetap kasih (hibah, Red) kok. Tapi kalau mereka tidak bisa sebutin dengan jelas perinciannya, kami tidak kasih,” ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Menurut Ahok, perincian pemanfaatan hibah harus ditulis secara jelas dan sistematis agar dapat diproses oleh Pemprov.

“Kami tetap kasih tapi nggak bisa sebanyak yang diminta. Tahun ini total dana hibah yang akan diberikan Pemprov untuk kota-kota tetangga Rp 3,6 – Rp 3,9 triliun. Lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 5 miliar untuk masing-masing kota,” ujar Ahok.

Daerah-daerah tersebut sebelumnya telah mengusulkan Rp 3,069 triliun dengan perincian Pemkab Bogor Rp 100,407 miliar, Pemkot Bekasi Rp 200,018 miliar, Pemkot Tangerang Rp 2,436 triliun, Pemkot Tangerang Selatan Rp 164,8 miliar, dan Pemkab Tangerang Rp 167,94 miliar.

Sesuai pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana ‘cuma-cuma’ tersebut.

Sementara, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huruf a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home