Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 16:31 WIB | Senin, 09 Juni 2014

Bereskan PKL di Monas, Basuki Cari Celah Hukum

PKL yang berjualan di dekat parkir IRTI Monas. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mencari celah hukum dalam upayanya mengatasi pedagang kaki lima (PKL) yang membandel dengan masih berjualan di pelataran Monumen Nasional (Monas).

“Negara ini banyak sekali yang harus diperbaiki, peraturan kita ini terlalu lemah untuk diimplementasikan, kita terlalu baik hati. Makanya saya lagi cari celah hukum saja untuk bereskan ini,” ujar Basuki di Balai Kota, Senin (9/6).

Padahal, berjualan di pelataran Monas menurut ketentuan hukum (Perda No. 8 Tahun 2007) termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Akan tetapi hakim yang memutuskan menurut Basuki sangat tidak tegas.

“Mengancam cuma gertak, padahal ini tipiring. Urusan tipiring, hakim datang cuma seminggu sekali, PKL yang dirazia ini digelondongin (ke pengadilan), didenda cuma Rp.100 ribu. Kalau pasang muka kasihan, diputuskannya bisa beda,” selorohnya.

Walaupun disebutkan dalam peraturan denda minimal Rp. 100 ribu maksimal Rp. 20 juta, atau hukuman pidana kurungan 60 hari, tetapi semua sanksi itu dia katakan percuma. Jika hakim ingin memutuskan minimal, Basuki mengakui Pemprov DKI tidak akan bisa mengontrol hakim.

Terlebih, Basuki pun mencurigai pihak Unit Pengelola (UP) Monas yang ikut bermain. Ia curiga Satpam yang bertugas menjaga Monas di malam hari memasukkan motor PKL yang jualan di sana tiap malam, dengan menerima bayaran tertentu, misalnya sekitar Rp. 3.000-5.000 per motor.

Selain itu, aksi premanisme juga masih marak di sana. Basuki mengaku mendapatkan informasi bahwa PKL di Monas ada yang membayar preman Rp. 100 ribu sehari. Jika semua pelanggaran ini terus dibiarkan dan terus saja diberikan permakluman, menurut dia tidak akan ada efek jera.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home