Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:20 WIB | Rabu, 13 Juli 2016

Bilik Asmara Tak Diperlukan Dalam Waktu Dekat

Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pembangunan bilik asmara atau ruangan untuk suami-istri melakukan urusan pribadi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak termasuk rencana prioritas dalam program Kemenkumham tahun ini.

"Namun ke depan akan dipikirkan karena saat ini belum ada dana untuk itu," kata Yasonna di Jakarta, hari Selasa (12/7).

Menurut politisi PDIP ini, konsep "bilik asmara", lazim diterapkan di penjara-penjara beberapa negara.

Dia mengatakan, di dunia internasional kebijakan itu disebut conjugal visit.

"Jadi seorang suami atau istri menjalani hukuman, pasangannya tetap berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya," kata Yasonna.

Isu bilik asmara ini kembali mencuat setelah seorang terpidana kasus terorisme, Noim Ba`asyir, membuat kericuhan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, karena tidak diizinkan untuk mendapatkan bilik asmara.

Karena membuat keributan, narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIB di Tuban.

"Dia minta kamar untuk dijadikan bilik asmara. Karena tidak diberikan, dia membuat keributan. Makanya kami pindahkan," tutur Yasonna.

Bilik asmara ini sejatinya bukanlah isu baru, sebab sejak beberapa waktu lalu timbul kesadaran bahwa narapidana yang telah berkeluarga butuh ruang untuk mengakomodasi kebutuhan biologisnya.

Indonesia memang belum menerapkan kebijakan ini. Sebagai gantinya, para narapidana diberikan hak mengunjungi keluarga selama 2×24 jam sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Hak cuti itu bisa dilakukan tiga bulan sekali bagi napi yang sudah menjalani separuh masa tahanan. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home