Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 23:40 WIB | Senin, 06 Juni 2016

BKPM Terima Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Presiden Joko Widodo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan LKPP tahun 2015 dari Ketua BPK Harry Azhar, Senin (6/6) pagi, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: setkab.go.id/Humas/Jay)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasil mempertahankan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2015.

Perolehan opini WTP itu diberikan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 oleh Ketua BPK kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, hari Senin (6/6).

Kepala BKPM Franky Sibarani, yang turut hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa perolehan opini WTP ini merupakan pencapaian yang kelima berturut-turut sejak penyampaian Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011.

“Keberhasilan dalam memperoleh capaian standar tertinggi dalam pelaporan keuangan pemerintah tersebut adalah wujud komitmen yang kuat dari jajaran BKPM dengan dukungan SDM yang berkualitas dan sistem pengelolaan keuangan yang semakin baik,” kata Franky dalam keterangan resmi ke media hari ini (6/6).

Dia menambahkan BKPM senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas manajemen keuangan serta sistem penjaminan mutu yang dilakukan oleh pengawas internal dalam kerangka good governance lebih dari hanya sekedar mengejar opini.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan bahwa LHP LKPP ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Secara keseluruhan dari pemeriksaan atas 86 entitas pelaporan, BPK mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya untuk menjaga kualitas laporan keuangan yang ditunjukkan dengan tidak signifikannya penurunan kualitas laporan keuangan pada kali pertama penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.

“Kementerian/Lembaga yang berhasil mencapai kualitas opini terbaik dalam laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015 diharapkan dapat mempertahankan kualitas capaiannya tersebut dalam rangka mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, transparan dan akuntabel,” katanya.

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN berupa LKPP tersebut sebelum menjadi undang-undang harus diperiksa oleh BPK. Memenuhi amanat itu, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2015 kepada BPK pada tanggal 30 Maret 2016.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home