Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 19:00 WIB | Senin, 06 Juni 2016

Praktisi Minta RUU Pengampunan Pajak Perlu Segera Difinalkan

Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri), Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri), Wamenkeu Mardiasmo (kedua kanan) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Senin (23/5). Rapat tersebut membahas potensi penerimaan hasil pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan repatriasi modal. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi pajak dan Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty perlu segera difinalkan karena memiliki banyak manfaat bagi ekonomi Indonesia.

"Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan tax amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," katanya dalam rilis yang diterima, hari Senin (6/6).

Menurut dia, pada prinsipnya pengampunan pajak adalah instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan negara, dan juga dapat memperluas basis data serta mendorong pengembalian modal ke Tanah Air.

Ia menyarankan agar penerapan pengampunan pajak berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.

"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi," katanya.

Selain itu, ujar dia, perlunya kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri yang memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal.

Sedangkan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan kebijakan tax amnesty jangan hanya sebatas membahas repatriasi modal, tetapi seharusnya memiliki cakupan yang luas dan berjangka panjang.

"Kita seharusnya berpikir masa ke depan, Jadi tax amnesty juga harus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas," kata Ketua Pusat Pajak Hipmi Ajib Hamdani.

Menurut dia, aturan pengampunan pajak itu seharusnya tak hanya terfokus repatriasi atau pengembalian modal saja karena cakupannya bisa diperluas.

Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah kondisi lainnya yang perlu diperhatikan misalnya pebisnis komoditas batu bara saat harganya bagus dia mengekspor, tetapi saat kurang bagus maka uangnya ditaruh di luar negeri.

Hal tersebut, lanjutnya, antara lain karena aturan yang ada di Indonesia memiliki banyak regulasi yang tidak ramah kepada dunia usaha, sehingga likuiditasnya juga rendah.

Sementara itu, Ketua Hipmi Bidang Sumber Daya Alam Andhika Anindyaguna mendukung agar pengampunan pajak tidak hanya asal bisa dimanfaatkan yang tak hanya untuk pebisnis, tetapi juga masyarakat lain juga bisa berperan untuk melaporkan asetnya.

Pajak yang bisa terhimpun tersebut, menurut Andhika, diharapkan bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, hari Kamis (2/6) mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan masalah tersendiri ke kondisi perekonomian nasional, apabila gagal dilaksanakan.

Bambang meminta agar semua pihak bisa menyukseskan program tersebut, terutama setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai, karena tanpa kerja keras, rencana untuk mengembalikan modal ke Indonesia itu tidak akan berhasil. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home