Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:02 WIB | Jumat, 03 Juni 2016

DKI Susun Rencana Tindak Lanjut Laporan BPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (kiri), Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara (tengah) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat Sidang Paripurna Istimewa penyampaian LHP terhadap laporan keuangan DKI tahun 2015, di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari Rabu (1/6). (Foto: beritajakarta.com/Reza Hapiz)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan menyusun rencana tindak lanjut terkait hasil laporan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)‎ Tahun Anggaran 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

"‎Saya sudah rapatkan bersama BPKAD dan Inspektorat‎. Kami siap-siap action plan-nya kayak apa. Setelah itu, kami akan sampaikan ke DPRD, karena dewan nanti kan bikin pansus," kata Djarot yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut LHP Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, hari Kamis (2/6).‎

Menurut Djarot, sesuai dengan batas yang diberikan BPK, laporan tersebut akan diselesaikan selama 60 hari ke depan.

Sementara itu, Kepala BPKAD DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan dalam menyusun action plan, SKPD dan juga Unit Kerja Perangkat (UKPD) akan dikumpulkan. Nantinya mereka akan diminta keterangan terkait temuan BPK.

"‎Kami mau panggil dinas dan sudinnya," kata dia.

Dia menambahkan, tidak ada masalah yang rumit untuk menindaklanjuti ‎LHP tahun Anggaran 2015. Sebagai pertanggungjawaban, Pemprov DKI akan menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2015.

Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, mengatakan, dalam LHP tahun ini merupakan yang pertama kali menggunakan sistem pelaporan berbasis akrual. Sistem ini digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia.

"Opini LHP BPK terhadap laporan keuangan 2015 ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu WDP," kata Moermahadi saat Sidang Paripurna Istimewa penyampaian LHP terhadap laporan keuangan DKI tahun 2015, di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari Rabu (1/6).

Setidaknya ada tiga hal yang dikecualikan dalam LHP kali ini. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memadai, sehingga ditemukan data yang berbeda terkait penerimaan kas atas PBBP 2 dan piutang PBBP 2.

"Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri. Selain itu perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor juga tidak berdasarkan nilai jual pada tahun terutang pajak, jadi sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah," ujarnya.

Kedua, Pemprov DKI belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun (rusun), menjadi penyetoran uang. Pemprov DKI Jakarta juga berkewajiban menyerahkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) kepada pengembang yang belum menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) setelah jatuh tempo.

"Penegakan izin kepada pengembang ini belum mengatur pengukuran nilainya, sehingga penerapannya menyulitkan penghitungan secara akrual," ucapnya.

Pengecualian ketiga, yakni pengendalian aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yaitu pencatatan piutang tidak melalui siklus akutansi dan tidak menggunakan sistem informasi akutansi. Selain itu, inventarisasi aset belum sesuai data KIB, belum informastif dan valid.

Dia menambahkan, secara khusus pengelolaan yang harus segera diperbaiki adalah sistem piutang pajak kendaraan bermotor dan PBB dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin kualitas data jumlah wajib pajak beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pencatatan berbasis akrual.

Selain itu, BPK mengajurkan Pemprov DKI untuk mengevaluasi kebijakan terkait penagihan atas konversi kewajiban pengembang pembangunan rusun ke dalam bentuk uang dan kewajiban pemegang surat izin peruntukan menyerahkan aset tetap, fasos fasum agar mengoptimalkan perolehan Pemprov DKI.

Kemudian, memberikan pelatihan terhadap pengelolaan aset tetap pencatatan agar melalui siklus akutansi dan mengenakan sistem akutansi yang berbasis akural. Serta menyelesaikan inventarisasi seluruh aset.

Pemprov DKI juga harus meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pencatatan barang dan menyelesaikan sengketa aset sesuai dangan ketentuan yang berlaku. (beritajakarta.com)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home