Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 16:14 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

BNN Sita 1.565 Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Komisaris Besar Slamet Pribadi dalam jumpa pers saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus narkoba di kantor BNN jalan M.T Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/13). (Foto: Dok satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 1.565 butir pil ekstasi dan 520,6 gram sabu-sabu dalam transaksi yang akan dilakukan oleh dua orang pria di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/2).

“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 83,9 gram sabu di saku celana tersangka berinisial D,” kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi, Rabu (25/2).

D yang merupakan warga Jalan KS Tubun, kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sekitar pukul 18.00 WIB.

Petugas yang menggeledah tersangka menemukan barang bukti tersebut terbungkus kertas perak dan disimpan dalam saku celana.

“Setelah S diamankan, datang dua tersangka lain yang ingin melakukan transaksi dengan S,” kata Slamet.

Dua tersangka tersebut langsung lari dan petugas pun melakukan pengejaran.

Satu orang tersangka berinisial M (29) tertangkap, sedangkan seorang tersangka lain laki-laki berinisial A berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

“Sampai saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap tersangka A,” kata Slamet.

M yang merupakan warga Gang Kiapang, kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Selatan, kemudian digeledah oleh petugas namun tidak terdapat barang bukti.

Petugas lantas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka M di kawasan Jalan Guntur, Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi 436,7 gram sabu-sabu.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah mobil milik tersangka dan menemukan 1.565 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah jok sebelah kanan.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 520,6 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka D dan M dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home