Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 16:14 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Jokowi Minta KPK-Polri-Kejagung Tingkatkan Koordinasi

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kiri), Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri), dan Plt. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, (25/2). Presiden bertemu dengan pimpinan Polri, Kejagung dan KPK untuk membicarakan sinergi ketiga lembaga tersebut dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi. (Foto: Antara/Setpres-Intan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung meningkatkan koordinasi dalam pemberantasan korupsi.

“Saya meminta kepada KPK, Polri dan Kejagung untuk tidak ego sektoral. Harus saling mendukung dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” katanya dalam pertemuan dengan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Wakapolri Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Negara, Rabu (24/2).

Presiden berpesan agar ketiga lembaga hukum negara tersebut tidak saja memprioritaskan aksi pencegahan korupsi, namun juga memberi perhatian penuh pada penindakan kasus-kasus korupsi.

“Saya sedikit berpesan agar kasus yang berkaitan dengan pembalakan liar, pencurian ikan, dan pertambangan ilegal diberikan perhatian,” tambah presiden.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo usai pertemuan mengatakan, korupsi sudah merajalela di Indonesia dan Kejagung, KPK dan Polri harus serius menangani korupsi.

“Nanti akan kita atur bagaimana teknis kerja sama antarlembaga,” kata Prasetyo.

KPK Pertimbangkan Ajukan Peninjauan Kembali Praperadilan BG

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan pihaknya sedang menimbang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.

Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

“Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan),” kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu.

Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan praperadilan,” kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu.

Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home