Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 16:37 WIB | Kamis, 21 Januari 2016

BPK: Pembuatan Laporan Akrual Masih Mengalami Kendala

Ilustrasi gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembuatan laporan akuntansi akrual di pemerintah daerah masih mengalami kendala karena masih dalam transisi dari laporan berbasis kas.

Menurut Ketua BPK, Harry Azhar Azis, kendala-kendala tersebut berada di kualitas sumber daya manusia dan belum semua daerah memiliki sarana penunjang pengauditan, seperti audit elektronis.

"Masih ada yang belum mengetahui sudah dimulainya penerapan basis akrual untuk laporan keuangan daerah. Bahkan belum mengerti apa itu akrual juga ada," kata Harry usai meresmikan Galeri BPK di Gedung BPK, Jakarta, hari Kamis (21/1).

Kendala-kendala ini yang membuat belum semua daerah bisa membuat laporan keuangan dengan basis akrual. "Namun saya optimistis kebijakan ini bisa diterapkan di seluruh Indonesia," ujar Harry.

BPK, lanjut dia, memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut. Akan tetapi Harry menegaskan badan yang dipimpinnya  tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan teknis, bimbingan dan konsultasi.

Oleh karena itu, BPK berniat memberikan bantuan dengan memersilakan pegawai daerah menggunakan sarana-sarana BPK untuk melakukan pendidikan dan pelatihan.

"Itu sedang kita pertimbangkan," ujar Harry.

Laporan keuangan berbasis akrual sendiri dilakukan dengan menyandingkan pendapatan dan biaya pada saat terjadi transaksi, bukan hanya pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan ("cash basis").       

Selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, laporan berbasis akrual juga mencatat jumlah utang dan piutang. Inilah alasan laporan berbasis akrual dipercaya dapat memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan dari pada akuntansi berbasis kas.

Adapun kebijakan penyusunan laporan keuangan berbasis kas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, seluruh entitas pemerintahan di Indonesia harus menerapkan basis akrual untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home