Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 23:12 WIB | Jumat, 12 Desember 2014

BPKP Gandeng KPK, Banyak Pemda Raih Opini WTP

Kantor KPK. (Foto: dok.satuharapan.com/Diah A.R)

SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 33 provinsi, 32 kota, dan 66 kabupaten.

Koordinasi membuahkan hasil positif yakni makin banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam audit keuangan APBD. 

Sebelum dilakukan supervisi pada 2011, yang meraih opini WTP hanya 17 persen kabupaten, 22 persen kota, dan 30 persen provinsi. Pada 2013 meningkat menjadi 31 persen kabupaten, 41 persen kota, dan 48 persen provinsi meraih WTP.

Meski belum sempurna, sejumlah pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahannya untuk mencegah korupsi. Perubahan ini diharapkan bisa meluas ke daerah-daerah lainnya.

“Andai ada yang belum ditindaklanjuti, itu bukan karena mereka (pemda, Red) tidak mau, melainkan masalah teknis saja. Perbaikan terus dilakukan. Kami melihat mereka berkomitmen untuk berubah,” kata Deputi Keuangan Daerah BPKP, Dadang Kurnia.

Sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi KPK dan BPKP pada Kamis (11/12), dari 44 rekomendasi perbaikan terhadap APBD provinsi, 28 rekomendasi telah ditindaklanjuti. Untuk APBD kabupaten/kota, dari 73 rekomendasi, 28 rekomendasi juga sudah ditindaklanjuti.

Supervisi itu meliputi bidang-bidang pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik di rumah sakit umum daerah, pelayanan terpadu satu pintu, dan tempat pengujian KIR bagi kendaraan bermotor. Ketaatan terhadap peraturan di bidang ketahanan pangan, pertambangan, dan pendapatan juga disupervisi.

Salah satu rekomendasi yang sulit terwujud adalah mengubah komposisi belanja modal agar 30 persen lebih dari total APBD. Ini karena daerah harus menghabiskan mayoritas anggarannya untuk belanja pegawai.

Lima provinsi terbaik yang telah menindaklanjuti rekomendasi supervisi KPK dan BPKP adalah Kalimantan Timur (90 persen), Sulawesi Selatan (88 persen), Kepulauan Riau (78 persen), Sumatera Barat (73 persen), dan Bengkulu (73 persen).

Kabupaten/kota terbaik yang melaksanakan rekomendasi adalah Kota Tanjung Pinang (92 persen), Kota Denpasar (89 persen), Kota Pontianak (80 persen), Kota Makassar (80 persen), dan Kabupaten Mamuju (80 persen).

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Maliki Heru Santoso mengatakan sudah banyak kerja sama yang dibuat dengan KPK untuk mencegah korupsi. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri sebagai pembina inspektorat di pemerintah daerah akan memperluas kerja sama dengan KPK.

KPK Buka Kantor Cabang di Daerah

Terkait dengan pemaksimalan pencegahan korupsi di daerah, KPK berencana membuka kantor cabang di daerah pada 2015. Rencana membuka kantor cabang ini, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, sekaligus memperluas jangkauan kerja KPK.

Dari sejumlah daerah dilaporkan, beberapa kegiatan digelar terkait pencegahan korupsi. Di Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) memberikan pembekalan di lingkungan DPRD Provinsi Jabar dan DPRD kabupaten/kota.

“Kami langsung memberikan pembekalan kepada anggota DPRD Jabar yang baru dilantik,” kata Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono.

Di tingkat masyarakat sipil, Musi Institute, pusat kajian lokal di Palembang, Sumatera Selatan, menggerakkan kampanye anti korupsi sejak dini lewat pemutaran film pendek serta diskusi ke kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Tujuannya guna memberi pemahaman, karena korupsi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari sering dianggap lumrah. Korupsi skala besar juga bersumber dari hal-hal kecil yang terjadi di keluarga dan kehidupan sehari-hari itu. (kpk.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home