Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 11:06 WIB | Sabtu, 06 Desember 2014

KPK Geledah Rumah-rumah Fuad Amin, Apa yang Ditemukan?

Fuad Amin Imron saat keluar dari Gedung KPK mengenakan baju tahanan, Jakarta, Selasa (2/12). Selama 10 tahun menjabat Bupati Bangkalan, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan atas kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gili Timur dan Gresik. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Atas tindak pidana korupsi jual beli gas alam milik Pertamina yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2 Desember 2014 kemarin di Bangkalan, pada Kamis (4/12) penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Bangkalan dan di Surabaya.

Dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di Gedung KPK, Jumat (5/12), rumah tersangka korupsi Fuad Amin Imron di Dukuh Kupang, Surabaya digeledah para penyidik KPK selama 16 jam. Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diangkut dalam dua kardus dan sebuah koper. Penyidik KPK sempat mengalami kesulitan saat membuka brankas yang ditemukan di rumah Fuad Amin, hingga harus mendatangkan seorang tukang kunci. Sang tukang kunci mengaku melihat sejumlah perhiasan berupa cincin dan beberapa dokumen di dalam brankas.  

Sementara di waktu yang bersamaan, tim penyidik KPK lainnya menggeledah lima lokasi di Bangkalan, salah satunya Pendopo Kabupaten Bangkalan yang telah 10 tahun ditempati Fuad Amin Imron saat menjabat sebagai bupati. Penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan satu butik di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Bangkalan. KPK juga menyebutkan menemukan uang tunai sebanyak Rp 3 miliar di rumah yang digeledah tersebut.

Selama proses penggeledaha dan penyitaan barang bukti, penyidik KPK dikawal oleh sejumlah aparat dari Polrestabes Surabaya dan Polres Bangkalan.

Kasus ini adalah kasus di mana penyelenggara negara menerima suap dari pengusaha untuk urusan kontrak atau pembelian gas itu. Namun apakah perusahaan daerah atau BUMD-nya itu terkait atau tidak dikatakan Johan Budi sampai saat ini sedang didalami.

Mafia Migas Terlibat?

Meskipun aliran gas tidak pernah sampai ke masyarakat, namun Pertamina sama sekali tidak menghentikan aliran gas tersebut. Oleh sebab itu muncul dugaan adanya keterlibatan mafia Migas. Seperti diketahui, PT Media Karya Sentosa (MKS)–perusahaan penyuap politisi Partai Gerindra ini dapat dengan mudah mendapat pasokan gas dari PT Pertamina Hulu Energi setelah ditunjuk langsung oleh BPH Migas (sekarang SKK Migas, Red).

Berdasarkan keputusan menteri No. 3 Tahun 2010, alokasi gas sebetulnya hanya dikeluarkan untuk peningkatan produksi, pupuk, listrik dan industri. Namun pada 2009, pedoman tata kerja yang dikeluarkan oleh BPH Migas itu justru memberi alokasi gas kepada pemerintah daerah yang dipimpin Fuad Amin.

Terkait hal ini Johan Budi hanya bisa mengatakan kasus Fuad Amin dengan MKS terkait jual beli gas alam dari Pertamina itu masih belum bisa disimpulkan adanya mafia Migas atau tidak.

“Harus dipisahkan antara perkara dengan fakta yang terjadi di lapangan. Kalau pun faktanya yang terjadi seperti itu, kasus ini nanti akan dikembangkan lagi oleh KPK lebih jauh lagi melalui penelusuran lebih dalam. Yang pasti setelah OTT biasanya KPK melakukan dua hal, pertama aset tracking, kemudian mengirim permintaan kepada PPATK untuk di-tracking (aliran uangnya) apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak,” jelas Johan.

Dalam pengembangannya, lanjut Johan, ada beberapa hal, pertama siapa pemberi lain yang ikut terlibat, selain yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, kedua siapa penerimanya. Bisa saja dalam proses pengembangan perkara tersebut ada kasus lain yang ikut masuk.

Uang Pembebasan Lahan Jembatan Suramadu Dikorup

Selama dua periode jabatan Bupati Bangkalan, Fuad Amin diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan di kaki Jembatan Suramadu di kecamatan Socah, Bangkalan, Madura. Fuad dengan sengaja mengambil uang pembebasan lahan yang sudah diterima dari Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS)tanpa membayar satu rupiah pun kepada pemilik lahan dan warga yang menempati lahan yang akan dibebaskan itu.

Seorang warga Yasin Marseli yang juga Ketua PC Muhammadiyah Bangkalan, sebagaimana penuturannya kepada Metro TV, lahan miliknya yang ada di sekitar kaki Jembatan Suramadu beserta puluhan kios yang menyewa di atasnya di-buldozer sebelum uang kompensasi dibayarkan. Tidak hanya itu, Fuad Amin juga dijuluki raja fee atau raja uang jasa (makelar alias tukang tagih) oleh para pengusaha setempat.

KPK menyebut Fuad telah banyak menerima suap sejak kontrak digulirkan pada tahun 2007. Pasalnya, PT MKS ditengarai memperoleh banyak keuntungan dari kontrak di Bangkalan, sebab nilai kontrak di blok West Madura Offshore (WMO) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur, Madura dan PLTG Gresik, Surabaya, Jawa Timur yang nilainya sekitar Rp 5 triliun per tahunnya.

Kini, Fuad Amin masih menanti pengembangan kasus yang ditangani KPK tersebut.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home