Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 23:46 WIB | Jumat, 12 Desember 2014

Cegah Korupsi Berbasis Keluarga, KPK Perluas Pencegahan di Bali

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi. (Foto: dok.satuharapan/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan akan memperluas sasaran pencegahan korupsi berbasis keluarga di Provinsi Bali pada 2015 mendatang. Hal serupa telah dilakukan dilakukan di Yogyakarta sejak 2014 ini.

“Rencananya tahun 2015 di Bali ada pengembangan program pencegahan berbasis keluarga. Proyek 2014 kan sudah di Yogyakarta,” kata Johan Budi di Kantor KPK, Jumat (12/12).

Yogyakarta ditetapkan sebagai tempat pilot project program pencegahan korupsi berbasis keluarga, karena berdasarkan hasil survei integritas tahun 2014, Yogyakarta masuk kategori terbaik.

Hari peringatan Anti-Korupsi Internasional pun digelar di Yogyakarta, yaitu di Graha Sabha Pramana (GSP) Universitas Gadjah Mada yang sempat dihadiri Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK.

“Di Bali karena berdasarkan riset kami ada local wisdom (kearifan lokal), ada nilai keteladanan yang terkait dengan pencegahan korupsi. Kami lakukan riset lapangan seperti kementerian agama dan tokoh agama di Bali yang bisa ambil nilai-nilainya,” ungkap Juru Bicara KPK ini.  

Target pencegahan tersebut adalah agar ada pendidikan antikorupsi di dalam keluarga, misalnya bagaimana caranya anak punya sikap dan perilaku antikorupsi. Namun program ini menurut Johan tidak bisa diukur keberhasilannya dalam satu atau dua tahun.

“Kita lihat pembentukan keluarga di kota-kota besar itu. Pendidikan antikorupsi itu tidak mungkin mengubah perilaku dalam setahun dua tahun. Membangun komunitas atau budaya antikorupsi itu tidak mudah dan baru bisa dilihat 10-20 tahun mendatang,” tutur Johan.

Berdasarkan rekam jejak KPK, ada beberapa pasang suami-istri yang kasusnya diproses KPK, contohnya kasus Wali Kota Palembang, Romi Herton, istrinya juga didakwa karena mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menerima suap berupa puluhan miliar rupiah dari kepala daerah yang berperkara di MK, juga menggunakan rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, yakni Ratu Rita Akil untuk menerima uang tersebut (kasus pencucian uang, Red).

Kasus lainnya yakni korupsi pengadaan pengadaan kitab suci Al-Quran dalam APBN-Perubahan TA 2011-2012 yang menyeret mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia. (Ant)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home