Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:50 WIB | Kamis, 12 Februari 2015

BPOM dan Pemprov DKI Larang Peredaran Obat Kuat

Kepala BPOM Roy Sparringa (kanan) menunjukkan makanan kemasan ilegal hasil temuannya usai melakukan sidak di Gudang 88, Jakarta Barat, Selasa (25/6/14). (Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hasil monitoring Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama 2014 menunjukkan tingginya peningkatan temuan peredaran obat dan makanan ilegal di wilayah DKI Jakarta.

Pada 2014, BPOM menemukan ada 253 temuan peredaran obat dan terlarang. Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 184 temuan.

Di antara temuan itu, BPOM menemukan adanya peredaran obat yang sangat berbahaya, yakni obat kuat atau pil biru.

Melihat data temuan dari BPOM, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan peredaran pil biru ini harus dihentikan .

Gubernur juga akan menindak tegas para pengedar pil biru dengan ancaman pidana.

Tak main-main, Kepala BPOM Roy A Sparringa mengatakan sanksi hukum bagi pengedar makanan dan/atau obat berbahaya akan dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, pelanggar juga akan dikenai denda maksimal Rp 5 miliar untuk pengedar makanan berbahaya dan Rp 1,5 miliar untuk pengedar obat berbahaya.

Komitmen larangan peredaran obat dan makanan, utamanya pil biru berbahaya ini menurut Roy harus dijaga kuat mengingat Jakarta telah menjadi simbol peredaran obat dan makanan ilegal.

Sebagai bukti komitmen kuat untuk memberantas peredaran makanan dan obat ilegal, BPOM bersama Pemprov menandatangani MoU Pengawasan Obat dan Makanan.

Penandatanganan MoU ini dijelaskan Basuki atau yang akrab disapa Ahok dilakukan agar kedua pihak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jakarta ini kami sampaikan sebagai simbol peredaran obat dan makanan ilegal, termasuk masuk ke Jakarta dan keluar Jakarta. Pengawasan kami di beberapa daerah juga ada di Jakarta. Kalau Jakarta kita bereskan, sebagian masalah nasional juga terselesaikan. Kami ingin lebih ke hulu dan lebih berkualitas. Maka, kami butuh dasar hakim yang jelas,” Roy menjelaskan di Balairung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (12/2) seusai melakukan penandatanganan MoU Pengawasan Obat dan Makanan bersama Gubernur DKI.

Selain komitmen dari pihak Pemprov dan BPOM, komitmen dari pelaku usaha untuk tidak mengedarkan dagangan ilegal juga diperlukan.

Menurut BPOM, ada tiga tujuan yang ditekankan berkenaan dengan ditandatanganinya MoU Pemprov dengan BPOM perihal pengawasan peredaran obat dan makanan ini, yakni edukasi, pencegahan, dan tindakan hukum.

Sebagai gantinya, BPOM dan Pemprov akan melakukan pembinaan UMKM kepada masyarakat. “Mereka harus dibantu untuk patuh aturan. Kita akan lakukan (pembinaan, Red) dengan sistematis dan terukur,” ujar Roy.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home