Loading...
RELIGI
Penulis: Bayu Probo 15:40 WIB | Rabu, 13 November 2013

Buruh Duduki Al Quran Divonis Satu Bulan

PTUN Mataram, Nusatenggara Barat. (Foto: dok. satuharapan.com)

MATARAM, SATUHARAPAN.COM – Agus Purnomo (25), buruh bangunan yang didakwa telah dengan sengaja menduduki kitab suci Al Quran di Masjid Nurul Ihzan di Lombok Barat, divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Putusan satu bulan penjara tersebut dijatuhkan kepada terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Budi Susilo di PN Mataram, NTB, Rabu (13/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum B Sri Saptianingsih SH, yang telah menuntut terdakwa dua bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.500.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang `tadarus` di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Al Quran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya. Usai melakukan perbuatan itu selama beberapa saat, terdakwa mengambil kitab suci yang lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya.

“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah,” kata jaksa.

Namun, dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui telah melakukan kesalahan, menyatakan kesalahan dan bersikap sopan, maka hakim mengganjar dengan hukuman lebih ringan.

“Harus diingat, jangan sekali-kali mengulangi lagi, karena perbuatan ini bisa memancing amarah umat. Hukuman satu bulan penjara itu tergolong ringan, jadikan ini pelajaran dan jangan sekali-kali mengulanginya kembali,” kata Budi Susilo.

Ketua majelis hakim selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berpikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Usai persidangan, terlihat pemandangan mengharukan, ketika seorang ibu yang diketahui sebagai orangtua terdakwa, menghampiri jaksa seraya mengatakan, “Bu, jangan anak saya dipenjara,” ucapnya sambil berurai air mata. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home