Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:03 WIB | Senin, 08 Agustus 2016

Calon Perseorangan Bisa Tambah KTP Usai Verifikasi Faktual

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada hari Minggu (7/8) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bakal calon perseorangan dapat menambah jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka usai pelaksanaan verifikasi faktual.

"Setelah tahap verifikasi faktual diselesaikan KPU, para bakal calon ini dapat memperbaiki jumlah pendukungnya, dengan syarat terlebih dahulu menyerahkan minimal 532.213 KTP pendukung pada hari Minggu hingga pukul 16.00 WIB," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara, hari Minggu (7/8).

Ia menjelaskan ketika ketentuan mengenai 532.213 KTP terpenuhi, yang akan dilakukan KPU DKI Jakarta selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Dari hasil verifikasi ini nanti diketahui jumlahnya bisa saja kurang karena ada KTP ganda, maka bakal calon perseorangan dapat menambahnya sebelum jadwal pendaftaran calon pada 21-23 September 2016," katanya.

Hingga hari Minggu pukul 15.45 WIB, belum ada bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan terkait 532.213 KTP tersebut.

Hal itu juga dibenarkan Sumarno yang mengatakan telah ada sembilan bakal calon pasangan datang ke KPU DKI sejak hari pertama masa pendaftaran pendukung, tetapi para bakal calon itu lebih banyak hanya berkonsultasi dan belum memenuhi batas minimal dukungan KTP.

"Kalau nanti sampai pukul 16.00 WIB terkait KTP ini belum ada yang memenuhi, berarti dipastikan tanggal 21-23 September nanti pendaftaran calon hanya berasal dari partai politik," tuturnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta mengemukakan akan ada tiga bakal calon pasangan peseorangan untuk pemilihan kepala daerah DKI 2017 yang berencana mendaftarkan diri pada hari Minggu.

KPU DKI Jakarta pada tanggal 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, berupa kartu tanda penduduk (KTP) minimal sebanyak 532.213 buah.

Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan di kantor baru KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home