KPU Pastikan Tak Perpanjang Waktu Pendaftaran Perseorangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017.
"KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu karena waktu yang ada sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. Tanggal 7 Agustus 2016 itu sudah tanggal yang ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin kita akan memperpanjang waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, hari Sabtu (6/8).
Untuk menanggapi permintaan sejumlah bakal calon yang menginginkan penambahan waktu pendaftaran untuk memenuhi syarat, Sumarno menegaskan pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal yang ditentukan pada hari Minggu (7/8).
"Ada sejumlah kalangan meminta waktu diperpanjang oleh KPU, tapi itu tidak memungkinkan karena ini pasti akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan jika hingga Minggu pukul 16.00 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan dengan kesimpulan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.
Sumarno menuturkan pada Sabtu ada dua pasangan bakal calon perseorangan yang datang ke KPU untuk bertanya sejumlah hal termasuk menanyakan kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Namun, pihaknya menegaskan tidak ada penambahan waktu dan batas akhir pendaftaran adalah pada pukul 16.00 WIB pada Minggu.
Dia mengatakan setelah dokumen dukungan diserahkan ke KPU, maka pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.
"Kalau mereka menyerahkan dokumen berkas-berkas dukungannya, kami melakukan dua hal saja dulu. Yang pertama menghitung jumlah minimal dukungannya apakah sudah terpenuhi. Jumlah minimal 532.213 KTP itu. Yang kedua melihat sebaran apakah penyebarannya itu minimal di empat wilayah DKI sudah terpenuhi atau belum," katanya.
Jika syarat minimal dukungan dan penyebarannya telah terpenuhi maka mereka dinyatakan lolos untuk tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
"Nanti kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 17 Agustus 2016," tuturnya.
Sumarno menjelaskan dalam tahapan verifikasi administrasi, pihaknya akan melakukan pencocokan data misalnya, nama-nama pendukung dengan kebenaran dokumen yang dilampirkan termasuk kebenaran KTP, dan alamat pendukung yang tercantum sesuai atau tidak dengan yang tertera di KTP.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan analisis kegandaan data dukungan itu. Pihaknya menyiapkan perangkat lunak yang dikenal dengan sistem informasi pencalonan untuk menganalisa kegandaan data.
"Apakah nama-nama yang diserahkan ke KPU itu ganda atau tidak, ganda dalam dokumen satu calon misalnya ditulis lebih dari satu kali atau antar calon, misal nama tersebut mungkin saja ada di dokumen nama calon yang lain," ujar Sumarno.
Jika lolos tahap verifikasi administrasi maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dengan langsung menyurvei kebenaran data di lapangan.
"Kita adakan sensus dari rumah ke rumah untuk memverifikasi kebenaran, apakah benar dokumen ini milik nama pendukung yang tercantum di dokumen milik calon. Lalu kita periksa apakah pendukung, bapak, ibu mendukung calon yang disebutkan. Kalau benar berarti memenuhi syarat. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak benar maka tidak memenuhi syarat dan akan mengurangi jumlah dukungan," jelasnya.
Pada 3-7 Agustus 2016, KPU DKI Jakarta mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.
Pendaftaran dukungan itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Kenali Gejala Lupus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis penyakit dalam konsultan alergi imunologi klinik Univers...