Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 17:24 WIB | Senin, 08 Agustus 2016

Pakar Hukum Anjurkan Ahok Cabut Judicial Review

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menganjurkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mencabut permohonan uji materinya (Judicial Review) atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Saya menyarankan Pak Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukkan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Said, hari Minggu (7/8) malam.

Secara normatif, lanjut dia, Ahok mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang Pilkada. Jadi dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dia sebagai Pemohon tampaknya tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai pelaksana undang-undang hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok kan sudah mengucap sumpah/janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata dia.

Ia menjelaskan, UU Pilkada yang didalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon petahana juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Ahok dalam posisinya sebagai petahana Gubernur. Jadi aturan itu seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan semata-mata untuk dijalankan oleh Ahok.

"Tetapi jangan dianggap pasal tentang ketentuan cuti bagi petahana dalam Pilkada itu tidak boleh diuji di MK loh ya. Ketentuan manapun dalam undang-undang boleh saja diuji, tetapi sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana undang-undang. Biarlah pihak lain saja yang menjadi pemohonnya," kata dia.

Selain itu, Said menilai tidak tepat jika kampanye hanya dipandang sebagai hak bagi calon, sehingga hak tersebut dianggap boleh-boleh saja untuk tidak digunakan.

"Mengapa? Sebab kegiatan kampanye juga harus dipandang sebagai hak bagi pemilih untuk mendengarkan langsung visi, misi, dan program dari calon bersangkutan. Jadi kalau ada calon yang tidak mau melaksanakan kampanye, itu sama saja artinya calon tersebut telah menghilangkan hak bagi pemilih," tutur Said.

Ia mengatakan maksud pembentuk undang-undang mewajibkan cuti selama masa kampanye kepada calon petahana adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.

"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," katanya.

Menurutnya, selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara/pemerintah. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontestasi Pilkada.

"Jadi, seandainya pun MK kelak menerima legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak permohonan itu," ucap dia.

Sebelumnya, Ahok pada hari Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke MK, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home