Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 18:36 WIB | Selasa, 25 Agustus 2015

Capim KPK Gudono: Buka Kesempatan Jadi Whistle Blower

Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Gudono saat tes wawancara oleh Pansel KPK di Aula Serbaguna III Lantai I Kementerian Sekretariat Negera Republik Indonesia, Jakarta Pusat, hari Selasa (25/8). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jika terpilih menjadi salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon pemimpin (capim) KPK, Moh Gudono, akan membuka kesempatan bagi masyarakat menjadi pelapor (whistle blower) tindak pidana korupsi.

Moh Gudono (52), Ketua Komite Audit Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Direktur Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, menjalani tes wawancara capim KPK, hari Selasa (25/8) ini.

Seperti dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower), disebutkan whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

"Saya mempunyai solusi soal KPK ini sangat riil. Saya baca dari surat kabar beberapa waktu lalu, banyak pengangguran, namun begitu Gojek membuka lowongan kerja, yang melamar ribuan orang dan mendapatkan penghasilan sangat bangus. Ini solusi bagus untuk orang-orang yang kehilangan pekerjaan di era ekonomi yang sedang lesu," kata Gudono di Aula Serbaguna III Lantai I Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta Pusat, hari Selasa ini.

Menurut dia, KPK pun bisa seperti itu, mengadopsi whistle blower yang bisa melaporkan tindak pidana korupsi. "Seperti masalah ngemplang pajak, dia akan mendapat sekian persen dari (laporan) itu sebagai penghasilan. Kalau diumumkan secara terbuka, orang akan lebih suka beralih memilih pekerjaan menjadi whistle blower itu," dia berargumen.

Pada kesempatan itu, salah satu Pansel KPK, Harkristuti Haskrisnowo, dengan menggambarkan KPK yang memiliki banyak undang-undang, menanyakan strategi yang akan diterapkan Gudono supaya undang-undang yang tidak pas bisa disesuaikan dengan kegiatan antikorupsi.

Sebagai jawaban, Gudono mengatakan akan mengundang ilmuwan dan kalangan akademik untuk menata undang-undang tersebut. "Kita susun suatu peta yang jelas, tentang pasal yang saling tumpang tindih. Yang menjadi masalah, itu sangat bergantung pada wakil rakyat kita juga," kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home