Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 09:36 WIB | Kamis, 11 Juni 2015

Dahlan Iskan Pilih Yusril Menjadi Pengacaranya

Seorang warga melintas di depan Gardu Induk New Wlingi yang kini mangkrak, di Jalan KH Wahid Hasyim, Blitar, Jawa Timur, Sabtu (6/6). Gardu Induk New Wlingi merupakan gardu induk dalam proyek pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 yang diduga dikorupsi sehingga menyeret mantan Dirut PLN Dahlan Iskan serta 15 pejabat PLN lainnya sebagai tersangka. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memilih Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacaranya untuk menghadapi perkara korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk di PT PLN yang telah menempatkannya sebagai tersangka.

Dahlan Iskan hari ini, Kamis (11/6), dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Awalnya Dahlan bertekad tidak mau menggunakan pengacara dalam menghadapi kasus yang terjadi saat dia menjabat Dirut PLN tersebut, tetapi keluarga dan teman-teman memaksanya memakai pengacara.

"Saya sendiri optimistis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya. Tidak usah dibela-bela. Bahkan saya berencana akan bersikap sangat low profile. Saat diperiksa jaksa nanti saya akan langsung saja mengatakan terserah jaksa. Kalau memang jaksa merasa menemukan bukti yang kuat, silakan."

"Di pengadilan pun, saya berencana tidak akan melakukan eksepsi atau pledoi. Silakan saja jaksa menunjukkan barang bukti. Silakan hakim mendengarkan saksi-saksi. Berdasarkan barang bukti dan kesaksian itu silakan hakim menilai. Lalu memutuskan. Kalau hakim memang menilai saya salah dan harus masuk penjara, akan saya jalani dengan ikhlas," kata Dahlan di blog pribadinya gardudahlan.com, Kamis (11/6).

Namun, keluarga dan rekan-rekan Dahlan terus memberikan masukan supaya dia menggunakan pengacara guna membelanya.

“Rendah hati itu bisa menjadi kesombongan kalau niatnya sengaja merendah-rendahkan. Tidak mau mendengarkan saran-saran banyak orang adalah kesombongan dalam bentuk yang lebih parah,” kata Dahlan seraya menyerahkan kepada rekan-rekannya untuk memilihkan siapa pengacaranya.

Sebelumnya Dahlan Iskan telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri dalam kaitan dirinya sebagai tersangka pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.

"Pencegahan atas nama Dahlan Iskan sudah diberlakukan sejak Senin (8/6) kemarin dan akan berlaku hingga enam bulan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/6).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home