Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:07 WIB | Rabu, 19 Agustus 2015

Dampak Devaluasi Yuan, RI Siap Dibanjiri Produk Tiongkok

Dirjen SPK Kemendag Widodo sedang menunjukkan contoh barang yang tidak sesuai dengan standar SNI Wajib di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Selasa (7/7). (Foto: Dok. satuharapan.com/Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pusat Statistik mengungkapkan bahwa devaluasi mata uang Tiongkok yaitu yuan hingga dua kali dalam waktu sepekan sangat berdampak terhadap masuknya barang-barang impor dari Tiongkok ke Indonesia.

“Diperkirakan barang-barang impor dari Tiongkok akan semakin banyak karena harganya semakin murah,” kata Deputi Bidang Statistik Produksi BPS Adi Lumaksono dalam keterangan persnya mengenai neraca perdagangan di Kantor BPS Jalan Dr. Sutomo, Selasa (18/8).

Menurut data BPS, tanpa devaluasi yuan, Tiongkok terus menjadi pengimpor barang terbanyak ke Indonesia dengan nilai USD 24 miliar atau 16,5 persen dari keseluruhan rekanan bisnis negara. Untuk itu, kata dia, pemerintah wajib memperketat proses impor apalagi barang ilegal.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri dan menggenjot ekspor agar neraca perdagangan tetap surplus hingga akhir tahun.

Menanggapi hal itu, Diretur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Widodo mengungkapkan akan memperketat barang-barang impor yang masuk dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Namun, pemerintah tidak bisa membatasi barang impor yang masuk karena bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.

“Pengawasannya dimulai dari pra pasar sebelum masuk ke Indonesia, melalui pengawasan di kepabeanan oleh Bea Cukai, pengawasan di sana apakah dia sudah ada sertifikat SNI atau belum,” kata Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Dalam tingkat pra pasar, sering ditemukan importir tidak menjaga mutu barang atau tidak sesuai dengan ketentuan SNI. Maka, dalam hal ini Kemendag memiliki hak untuk membekukan nomor pendaftaran barang sampai ada audit khusus ke pabrikan bahwa barang-barangnya dinyatakan lulus uji SNI.

Tidak berhenti sampai pra pasar saja, pihaknya juga akan terus memantau saat barang sudah ada di pasar.

“Tapi, di pasar pun kita lakukan pengawasan. Misalnya ada yang ditarik dari peredaran, dimusnahkan, tidak sesuai SNI yang diberlakukan secara wajib,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home