Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:43 WIB | Rabu, 08 Oktober 2014

Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta

Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
Puluhan perwakilan dari elemen lembaga serta organisasi pro demokrasi saat menyatakan sikapnya terkait dengan disahkannya Undang Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai telah memberangus hak politik rakyat. Pernyataan sikap serta tuntutan dari Gerakan Rakyat Berdaulat: Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan tersebut digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogor, Jakarta Pusat, Rabu (8/10) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
Salah satu perwakilan dari organisasi buruh saat berorasi menolak disahkannya UU Pilkada melalui DPRD yang dinilai telah memberangus hak politik rakyat yang digelar di halaman gedung LBH Jakarta Pusat.
Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
Para elemen lembaga serta organisasi pro demokrasi saat menyatakan sikap terkait dengan disahkannya UU Pilkada melalui mekanisme DPRD yang dinilai telah merampas hak politik rakyat.
Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
Salah satu perwakilan dari lembaga pro demokrasi saat menggelar aksi tanda tangan di atas kain putih usai melakukan deklarasi bersama terkait dengan UU Pilkada.
Deklarasi Rakyat Berdaulat Digelar di Kantor LBH Jakarta
Puluhan perwakilan dari lembaga serta organisasi pro demokrasi saat membacakan pernyataan sikap secara bersama yang digelar di halaman kantor LBH Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ratusan lembaga prodemokrasi deklarasikan Gerakan Rakyat Berdaulat digelar di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Rabu (8/10).

Pernyataan bersama tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi Undang Undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai telah memberangus hak politik rakyat dengan menghapus pemilihan Pilkada secara tidak langsung.

Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung, namun hal tersebut dinilai tidak menjamin kembalinya pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat.

Melihat kondisi tersebut Gerakan Rakyat Berdaulat: Rakyat Bersatu Tidak Bisa Dikalahkan menyatakan sikapnya dengan menggelar deklarasi bersama yang berisi diantaranya melakukan konsolidasi untuk mengawasi dan memastikan tidak hilangnya suara rakyat dalam proses pemilihan kepala daerah. Mendesak dan memastikan Pilkada langsung disahkan kembali dalam Undang Undang (UU). Pemilihan yang dilakukan oleh rakyat tidak dijamin melalui penerbitan Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY.

Sementara tuntutan yang diminta dari sejumlah elemen lembaga serta organisasi tersebut diantaranya menolak segala bentuk perampasan hak politik rakyat dan penutupan ruang partisipasi rakyat dalam melakukan pengawasan kontrol politik dan memastikan pemilukada langsung kembali disahkan dalam Undang Undang (UU).

Pernyataan sikap serta tuntutan tersebut diakhiri dengan menggelar tanda tangan bersama di atas kain putih sepanjang enam meter yang terpasang di halaman gedung LBH Jakarta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home