Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:48 WIB | Rabu, 12 November 2014

Didik Purnomo Ditahan, Kuasa Hukum Keberatan

Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum Didik Purnomo menyatakan keberatan terkait dengan penahanan Didik karena sebelumnya pernah ditahan di Bareskrim selama 90 hari.

“Sebenarnya keberatan dengan penahanan, karena waktu diperiksa Bareskrim sudah ditahan 90 hari,” kata Joelbaner Toendan, salah satu tim kuasa hukum Didik Purnomo.

Dia juga mengungkapkan kekecewaannya kepada lembaga antirasuah tersebut karena baru memberikan surat pemberitahuan penahanan pukul 11.00, sedangkan sejak pagi berita penahanan Didik Purnomo sudah diberitakan di televisi.

Setelah menjadi tersangka selama dua tahun, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Didik Purnomo terkait dengan kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

Didik keluar dari Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pukul 15.28 WIB dengan menggunakan atribut rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Namun, dia tetap konsisten dengan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada para pencari berita.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011 yang menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Selain Didik, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.

Sejak 28 Juli 2012, baik Djoko, Didik, Budi, dan Sukoco dilarang bepergian ke luar negeri. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sukoco dianggap sebagai saksi penting dan mendapat perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komite (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukan pemenang lelang dan pelaksanaan pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256 juta.

Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp 197,8 miliar.

Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Budi Susanto juga divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar.

Dalam kasus ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan penahanan Didik Purnomo tersebut. “Benar, dia ditahan di rumah tahanan Gedung KPK,” kata dia kepada satuharapan.com melalui pesan singkat pada Selasa (11/11).


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home