Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:04 WIB | Jumat, 17 Juni 2016

Diperiksa KPK, Panitera Badaruddin Terima Suap 10 Juta Rupiah

Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin, saat berjalan keluar mobil tahanan untuk diperiksa KPK, Jakarta, hari Selasa (31/5). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin, yang merupakan salah satu tersangka penerima suap dalam perkara korupsi penyalahgunan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011, dikatakan oleh pengacaranya, Afriady Putra, hanya menerima uang suap sebesar Rp 10 juta.

Badaruddin, lanjut dia, menerima uang tersebut bukan dari tersangka pemberi suap, tetapi dari salah satu hakim.

“Pak Badaruddin hanya dikasih fee Rp 10 juta dari salah satu hakim, tidak lebih dari itu. Bukan dari tersangka pemberi suap, karena pemberi bukan orang yang sedang diproseskan oleh hakim. Dia tidak langsung menerima dari orang tersebut,” kata Afriady di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Jumat (17/6).

Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini, Badaruddin dikonfirmasi mengenai tugas pokok sebagai panitera dan belum masuk kepada pokok perkara. Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2016, Badaruddin sudah diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai tersangka.

Tersangka Janner, Badaruddin, dan Toton selaku Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, diduga menerima hadiah atau janji dari Edi Santoni dan Syafri Syafii, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Tahun Anggaran 2011 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edi.

Edi dan Syafri merupakan pihak pemberi suap yang berhasil menyuap Janner, Toton, dan Badaruddin dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Mei 2016, sedangkan pemberian kedua pada tanggal 23 Mei 2016. Dari peristiwa pemberian kedua, KPK menangkap tangan lima tersangka dengan alat bukti uang senilai Rp 150 juta. Pembacaan putusan perkara tipikor penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan terdakwa Edi dan Syafri mulanya akan disidangkan pada tanggal 24 Mei 2016 di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tersangka Janner dan Toton yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sedangkan, tersangka Badaruddin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara, tersangka Syafri dan Edi sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home