Disuap, Anggota DPRD DKI Jakarta Ditangkap KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Seusai menangkap tangan (OTT), pada hari Kamis (31/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara.
Selain M Sanusi, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni AWJ selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) dan TPT selaku karyawan PT APL. "Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Hal ini adalah gambaran dari badan usaha yang mencoba mempengaruhi kebijakan pemerintah dan saya yakin ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi di banyak tempat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita hindari supaya pengusaha berusaha dengan jujur, integritas, dan tidak mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, hari Jumat (1/4).
Sanusi ditangkap tangan oleh KPK di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Sanusi ditangkap setelah menerima uang suap dari GEF, perantara TPT.
"Saat ini tak hanya dua orang itu yang diamankan oleh KPK, tapi juga TPT dan BRR, sekretaris PT APL di rumahnya di Jakarta Timur," kata Agus.
Agus mengatakan bahwa satu tersangka AWJ masih dalam pencarian penyidik KPK. “Hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kami berharap AWJ dapat bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri karena dia adalah pemberi suap dalam kasus ini,” ujar Agus.
Dalam OTT ini KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang 1 miliar rupiah dan 140 juta rupiah yang merupakan pemberian kedua kepada MSN setelah sebelumnya diberikan 1 miliar rupiah pada tanggal 28 Maret 2016. Uang sejumlah 140 juta rupiah ini merupakan sisa pembayaran pertama yang sudah digunakan MSN. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Sanusi dikenai Pasal 12 a atau b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
TPT dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
Editor : Sotyati
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...