Ditolak DPRD, Basuki: Tidak Pengaruh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Walaupun sebagian dari anggota DPRD DKI Jakarta menolak, terutama yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama masih optimis bisa melangkah maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo (Jokowi).
“Enggak apa-apa itu hak mereka, saya pikir enggak akan pengaruh, sekarang juga sudah gubernur kok, Plt sekarang kan berbeda dengan zaman Pak Jokowi cuti, ini cuma beda gaji sejuta saja, enggak masalah,” kata Basuki di Balai Kota, Kamis (13/11).
Basuki berpendapat walau sebagian anggota dewan menolaknya sebagai gubernur, hal itu tak akan mempengaruhi rencana pelantikannya, terlebih setuju atau tidaknya anggota dewan terhadap dirinya, itu bukanlah ihwalnya.
Seperti diketahui, sat ini tengah ramai diberitakan bahwa petinggi KMP yang menempati posisi pimpinan di DPRD DKI menolak untuk menghadiri rencana pelantikan Basuki sebagai gubernur pada Jumat (14/11), dan saat ini rencana tersebut sedang dirapimkan di DPRD DKI.
Bukan hanya sebagian anggota DPRD yang menolak Basuki, salah satu organisasi masyarakat (ormas), Front Pembela Islam (FPI) juga tak lelah mendemo putra Belitung Timur yang terkenal dengan cara bicara ketusnya itu.
Merasa ormas yang didirikan pada 17 Agustus 1998 tersebut lama-lama menjadi ancaman bagi Jakarta lantaran beberapa kali demo berakhir dengan aksi anarkis yang merusak fasilitas umum di Jakarta, Basuki telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk pembubarannya.
Dilaporkan balik oleh FPI ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik, Basuki mengatakan tidak mau ambil pusing soal laporan tersebut, karena menurut dia masih banyak pekerjaan di Jakarta yang lebih penting untuk diurus.
“Kerjaan begitu banyak, ngapain lapor bolak-balik, kurang kerjaan,” kata dia menegaskan.
Terkait suratnya kepada Mendagri dan Menkumham statusnya saat ini masih tahap daerah, belum tahap nasional, jadi rekomendasi untuk membubarkan FPI, kemungkinannya kecil.
“Yang penting saya sudah laporkan, hasilnya bagaimana tanya saja Mendagri,” kata dia.
Menurut dia, FPI sebagai ormas tidak punya akta hukum, kemudia ia mempertanyakan kenapa Mendagri dulu menerima pendaftaran ormas tanpa akta hukum. Padahal syarat mendaftar sebagai ormas harus ada akta hukum yang melewati Kemenkumham dan Pengadilan Negeri.
“Kalau tidak punya akta lebih gampang dibubarkannya, Mendagri tinggal mencabut izin lapornya saja,” ucapnya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...