Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:28 WIB | Selasa, 13 Desember 2016

Djarot Jalani Persidangan Kasus Penghadangan Kampanye

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat ditolak kampanye di salah satu daerah di Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu. (Foto: Dok. satuharapan.com/Suriaman Panjaitan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, terkait kasus penghadangan kampanye di Kembangan, Jakarta Barat.

Djarot memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus tersebut di persidangan.

Pada sidang perdana kasus penghadangan kampanye, tersangka NS menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan itu, tersangka dinilai sebagai orang yang memimpin kelompok untuk melakukan penghadangan.

"Kalau dari unsur pasalnya tersangka menghalangi, mengacaukan, dan mengganggu proses kampanye," kata Jaksa Penuntut Umum Reza Murdani.

Jaksa penuntut umum mengharapkan persidangan kasus penghadangan itu dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka NS, Abdul Haris mengatakan NS dan warga lain hanya ingin menyampaikan kepada Djarot terkait aspirasi mereka mengenai kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Pak ustaz (NS) hanya menyampaikan aspirasi karena melihat Ahok yang menurut keyakinannya telah menistakan agama. Posisi pak ustadz ada di belakang, bukan pimpinan demo," kata kuasa hukum tersangka NS, Abdul.

Majelis hakim yang dipimpin Masrizal mengatakan sidang ditunda dan akan dilaksanakan pada Rabu (14/12).

NS dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pasal itu, NS menghadapi ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta non aktif Djarot Saiful Hidayat menyatakan penanganan kasus penghadangan kampanye harus menjadi pembelajaran demokrasi politik bagi masyarakat Indonesia.

"Kita ingin memberikan pembelajaran politik dalam demokrasi ini," kata Djarot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12). (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home