Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 16:01 WIB | Jumat, 07 November 2014

DKI Belum Putuskan UMP, KHL Ditetapkan Rp 2,5 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang belum memutuskan berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) yang batas akhir penetapannya pada 1 November lalu. Meskipun demikian, DKI Jakarta sudah berhasil menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setelah beberapa kali tertunda, yaitu sebesar Rp 2.538.174,31.

Rapat penetapan KHL berlangsung pada Kamis (6/11) malam, meskipun cukup alot namun telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta, nilai KHL 2014 sebesar Rp 2.538.174,31, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta.

“Rapat sudah digelar beberapa kali. Memang cukup alot karena, dimulai dari jam 01.00 siang sampai jam 10.00 malam, nilainya Rp 2.538.174,31,” kata Priyono saat dihubungi di Jakarta (7/11).

Dia menyebutkan tiga item yang semula masih menjadi perdebatan akhirnya telah disepakati. Ketiga item tersebut yakni sewa rumah, sewa air (air PAM) dan transportasi.  

“Sudah sepakat semua yang tiga item itu. Makanya nilai KHL juga sudah kita sepakati,” ucapnya.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menjadwalkan rapat kembali pada Rabu (12/11) pekan depan, yang akan menjadi rekomendasi bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk menentukan besaran nilai UMP.

“Setelah ada nilai KHL ini, baru kita nanti buat rekomendasi untuk besaran nilai UMP ke Plt Gubernur. Kita hanya memberikan rekomendasi, nanti yang menetapkan nilainya gubernur. Kemudian kita umumkan kepada publik,” ucapnya.

Priyono menjelaskan pada rapat penetapan nilai KHL kemarin, hanya ada satu orang dari unsur buruh yang tidak hadir  dikarenakan sakit. Sementara dari pihak pemerintah, pengusaha, dan pakar semuanya lengkap.

Nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150, sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.

“Kita pastikan nilai UMP tahun ini juga akan lebih tinggi dari KHL,” kata Priyono.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home