Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:09 WIB | Senin, 13 April 2015

DPR Bentuk Polisi Parlemen Demi Tingkatkan Keamanan

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mewacanakan pembentukan Polisi Parlemen demi memperketat pengaman di komplek gedung wakil rakyat yang berada di Senayan, Jakarta. Selama ini, keamanan Kompleks Parlemen Senayan berada di bawah kendali Direktorat Pasukan Pengamanan Objek Vital (Dit Pamovit) dan Pengamanan Dalam (Pamdal).

Berdasarkan draf dokumen Desain dan Konsep Usulan Parliamentary Police (Polisi Parlemen) yang diperoleh satuharapan.com, Senin (13/4), saat ini parlemen di bawah kendali keamanan Pam Obvit dengan jabatan kanit (kepala unit) berpangkat Kompol (Komisaris Polisi) yang dibantu dua orang Panit dengan pangkat AKP. Mereka diperbantukan 30 personel Bintara.

Dengan konsep Polisi Parlemen, maka struktur itu akan berubah. Pemimpin tertinggi Polisi Parlemen nantinya akan diisi Direktur Polisi Parlemen yang dijabat oleh anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.

Direktur dibantu oleh dua unsur pembantu pimpinan, yakni Kasubagrenmin dan Kasubagbinops. Kepalanya dijabat polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombespol).

Polisi parlemen membutuhkan 1.194 personel, dari tingkatan direktur tingkat bawah. Polisi Parlemen ini juga akan diberikan berbagai fasilitas, mulai dari kantor, hingga mess atau asrama personel.

Polisi Parlemen ini juga akan dibekali alat pemadam api ringan sebanyak 60 buah. Mereka juga dibekali dengan senjata, yakni senjata api berlaras pendek sebanyak 250 unit dan berlaras panjang sebanyak 100 unit.

Selain itu, para pimpinan di Polisi Parlemen ini juga akan diberi rumah dinas. Ada 130 rumah dinas yang direncanakan untuk dianggarkan. Termasuk golf car sebanyak tujuh unit, sepeda gunung 20 unit, dan berbagai peralatan lainnya dalam menjalankan tugas pengamanan.

Alasan diperlukan pengamanan melekat itu karena adanya beragam jenis ancaman keamanan di Indonesia. Pengamanan oleh Pamdal dan Dit Pamobvit Polda Metro Jaya dinilai sudah tidak sesuai dengan beragam ancaman keamanan di Indonesia.

Nantinya, Polisi Parlemen akan mengamankan pejabat negara VIP/VVIP. Asumsi lain yang menjadi alasan DPR menginginkan Polisi Parlemen adalah audit security yang dilakukan oleh tim asistensi Dit Pamobvit Polda Metro Jaya dari tahun 2014 hingga 2015.

Hasilnya, keamanan di kompleks parlemen masih jauh dari standar yang telah ditetapkan oleh Polri.

Sementara, landasan yuridis DPR mengusulkan ini adalah Undang-Undang No 2/2002 tentang Kepolisian dan Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Obyek Vital Nasional. Lalu, Peraturan Kapolri No 24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home