Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:16 WIB | Kamis, 22 Januari 2015

DPR Kritisi PTSP Hanya Mimpi

DPR Kritisi PTSP Hanya Mimpi
Anggota DPR RI Komisi VI Muhammad Haikal (kiri) berbincang dengan rekannya di (Foto-foto: Prasasta).
DPR Kritisi PTSP Hanya Mimpi
Suasana rapat Komisi VI DPR RI.
DPR Kritisi PTSP Hanya Mimpi
Franky Sibarani memberi penjelasan tentang berbagai agenda BKPM pada 2015.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Muhammad Haikal anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra dari Komisi VI mengemukakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselenggarakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya mimpi.

“Saya takut PTSP ini cuma mimpi karena biasanya kalau mengurus izin ini harus sampai tiga jenjang, karena saya juga sebagai pengusaha saya ngurus sampai di tiga tingkat kecamatan, kabupaten, sama provinsi, ditambah lagi pusat,” kata Muhammad Haikal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan segenap jajaran BKPM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1).

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada tingkat pusat yang diselenggarakan di BKPM menggunakan teknologi piranti lunak Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) adalah Sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dan kementerian atau Lembaga Pemerintah Non kementerian yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan,  

Dalam RDP dengan BKPM, Haikal turut mempertanyakan nasib perizinan investasi yang saat ini masuk sebelum PTSP diresmikan, dan pasca PTSP diresmikan.

“Mudah-mudahan BKPM memikirkan hal ini karena iklim dunia usaha sekarang ini harus pasti dan BKPM harus menjawab tantangan tentang investasi yang masuk, dan dunia usaha saat ini butuh kepastian siapa pemegang otoritas tertinggi perizinan,” Haikal menambahkan.

Haikal merasa kasihan saat dia mengisahkan dari hasil temuannya saat reses di daerahnya banyak pengusaha menengah ke bawah yang acapkali dilempar ke sana kemari saat mengurus perizinan usaha yang membingungkan.

Dalam kesempatan yang sama Franky Sibarani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengemukakan pihaknya menurut Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 mendapat alokasi sebesar 632,12 miliar.

“Kami (BKPM) melakukan penghematan perjalanan dinas dan refocusing (melakukan fokus ulang) dari penggunaan kegiatan yang menghabiskan biaya,”kata Franky.

Penjelasan besaran nominal dari RAPBN-P yang dikemukakan Franky malah membuat Haikal penasaran.

“Saat ini kan baru ada anggaran yang segitu apakah cukup ? kok saya rasa tidak bisa. Karena nanti kalau ada kesalahan dalam pengurusan izin prosedur atau investasi nanti yang disalahkan adalah BKPM, padahal BKPM bilang tidak perlu mengurus anggaran baru lagi,” kata Haikal.

Franky juga mengatakan BKPM bukan berfokus pada bagaimana mengecilkan jumlah petugas atau loket perizinan di PTSP melainkan pada upaya mempersingkat waktu proses perizinan. Ia mencontohkan, proses pengajuan izin investasi di sektor kelistrikan yang bisa memakan waktu 1000 hari lebih.

“Misalnya saat ini banyak perizinan dari enam kementerian dan lembaga, harusnya kan dilihatnya supaya proses ini lebih cepat, 1100 hari bisa lebih cepat, proses yang 52 bisa tidak jadinya hanya 15 hari saja,” kata Franky. "Kami siap melayani proses perizinan dan bidang usaha. Investor dipermudah dalam sisi layanan perizinan, hanya datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta atau mendatangi Kementerian," kata Franky.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home