Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:51 WIB | Jumat, 23 Januari 2015

DPR: Penangkapan Bambang Risiko Dua Lembaga Kewenangan Sama

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tentu mempunyai alasan yang kuat.

“Semua orang punya masa lalu, Bareskrim pasti punya alasan kuat, tinggal dibuktikan saja nanti, “ kata Nasir di Jakarta, Jumat (23/1).

Penangkapan tersebut, kata Nasir merupakan konsekuensi dari dua lembaga yang memiliki kewenangan sama. KPK mempunyai kewenangan untuk menangkap, begitu juga dengan Polri.

“Ini konsekuensi dari lembaga yang punya kewenangan sama. Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka BW bisa pra-peradilkan Kepolisian,” kata Nasir, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saksi Palsu di MK

Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua, Bambang Widjojanto, pada Jumat (23/1) pagi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Ronny F Sompie, mengatakan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus keterangan palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

“Upaya tindak lanjut proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat tanggal 15 Januari 2015,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta.

Namun, Ronny enggan membeberkan lebih lanjut mengenai pelapor tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan BW sebagai proses lanjut penyelidikan. Dalam Hal ini BW telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti.

“Kami periksa sebagai tersangka dengan tiga alat bukti,” tutur dia.

BW dikenakan Pasal 242 juncto 55 KUHP tentang menyuruh dan memberikan keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home