Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:14 WIB | Jumat, 23 Januari 2015

Mantan Ketua Komisi III DPR Benarkan Kasus BW

Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika. (Foto: dok. satuharapan.com/Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie, mengatakan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus keterangan palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan kasus tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Sebab, sudah lama kasus ini diadukan di komisi bidang hukum parlemen tersebut.

“Itu sudah lama didesak dan diadukan ke Komisi III DPR, bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses, sementara pelaku lainnya sudah divonis,” ujar Gede Pasek kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut dia, penanganan kasus Budi Gunawan di KPK dan kasus Bambang Widjojanto di Polri harus didudukkan secara proporsional dan professional, walau terdapat masalah politis dan ekonomis, proses yuridis harus tetap berjalan.

“Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas kasus-kasus tersebut,” kata dia.

Gede Pasek mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang KPK, maka dengan status tersangka tersebut, Bambang Widjojanto harus diberhentikan sementara sebagai Wakil Ketua KPK.

“Kasus saksi palsu dulu memang belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht, tapi yang memberi perintah malah aman-aman saja."

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home