Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:53 WIB | Selasa, 22 September 2015

DPRD Temukan Kejanggalan Usulan Anggaran Dinas Perumahan

Rapat badan anggaran di DPRD DKI. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta kembali menggelar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kali ini, Tim Banggar mengundang Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Fraksi Nasdem, Bestari Barus, mencermati beberapa anggaran yang dianggap janggal, salah satunya pembelian bahan bakar kendaraan. 

"Ada satu yang lucu, penyediaan BBM kendaraan operasionalnya total Rp 567 juta, namun pembayaran untuk STNK kendaraan Rp 20 juta. Kalau dihitung ini hanya untuk enam mobil, kemudian anggaran minyak satu bulan Rp 40 juta. Beli bensin dan bayar STNK kok nggak berbanding?" ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/9). 

Selain soal pembelian bahan bakar, Bestari juga menemukan adanya pagu anggaran yang dialokasikan untuk pemahaman undang-undang rumah susun. Ia mempertanyakan untuk siapa sasaran kegiatan ini. 

"Kalau itu Dinas Perumahan yang keluar, mengapa harus dianggarkan? Kalau PNS keluar, kan sudah langsung masuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah, Red) dinamis," kata Bestari. 

Selanjutnya, ditemukan pula mata kegiatan kajian terhadap peraturan mengenai rumah kos senilai Rp 325,2 juta. Bestari menyindir, pengkajian peraturan itu sejatinya dapat dilakukan oleh seorang petugas saja. 

"Itu Pak Sukmana sendiri saja selesai," kata Bestari. 

Terakhir, masih ditemukan anggaran diklat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda. Dari data yang dihimpun, tercatat pagu diklat dianggarkan sebesar Rp 243 juta, dengan perincian Diklat Pengadaan Barang dan Jasa senilai Rp 187 juta untuk 20 orang, Diklat Substantif Pengelolaan Rusunawa dan Diklat Substantif Pengawasan Pembangunan Gedung masing-masing senilai Rp 19,7 juta untuk 30 orang, serta Diklat Substantif Tata Naskah Dinas senilai Rp 17,3 juta untuk satu orang.

Bestari mengusulkan anggaran diklat diserahkan pada Badan Diklat (Badiklat) untuk menghindari perencanaan anggaran ganda. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home