Loading...
DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:23 WIB | Selasa, 12 November 2013

Dua Jurnalis Mesir Hadapi Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Media online Al-Masry Al-Youm (Foto: dari screenshot almasryalyoum.com)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Dua jurnalis yang bekerja untuk surat kabar independen menghadapi persidangan atas kasus “pencemaran nama baik” dalam sebuah artikel yang diterbitkan pada 2012, lapor kantor berita resmi Mesir, MENA, Senin (11/11).

Mantan editor Al-Masry Al-Youm, Magdy Al-Gelaad, dan reporter Mohamed Senhuri, akan hadir sebelum sidang kejahatan kasus “pencemaran nama baik,” setelah adanya komplain yang diajukan oleh Klub Hakim berpengaruh.

Dalam sebuah artikel di surat kabar tertanggal 15 Januari 2012, dua orang tersebut mengutip Hisham al-Genina, mantan presiden Pengadilan Banding Kairo, saat mendakwa bahwa pemilihan Klub Hakim kurang transparan.

Genina, yang saat ini merupakan presiden dari Central Auditing Organisation pusat, juga akan dipanggil ke pengadilan, lapor MENA.

Sidang, yang tanggalnya belum ditetapkan, terjadi saat komite tersebut merancang sebuah konstitusi baru yang memberikan persetujuan awal dari sebuah pasal yang melarang para jurnalis dipenjara karena laporan mereka.

Konstitusi baru tersebut diadopsi melalui sebuah referendum yang diperkirakan akan diberlakukan Desember.

Sejak Oktober, tiga wartawan Mesir telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer, menimbulkan kekhawatiran di kalangan organisasi hak asasi manusia dan pengawas media. (AFP/Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home