Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 18:35 WIB | Kamis, 28 April 2016

Empat Pasal RUU Tax Amnesty Dianggap Paling Krusial

Keempatnya adalah tarif tebusan, pasal multi tafsir, target pengampunan pajak dan persoalaan keadilan.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ahmadi Noor Supit (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ahmadi Noor Supit, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak atau tax amnesty akan berfokus pada empat pasal yang krusial dari 27 pasal yang ada di draf RUU tax amnesty. Pasal yang paling krusial itu terdiri dari pasal yang mengatur tarif tebusan,  pasal yang multi tafsir, pasal yang mengatur target pengampunan pajak dan pasal yang mengatur persoalaan keadilan.  

"Persoalan target pengampunan pajak masih pedebatan, karena berhubungan dengan tarif tebusan. Kalau seandainya tarif tinggi tetapi jumlah yang mendaftar sedikit kan jadi sia-sia tetapi kalau tarif rendah dan banyak yang mendaftar pengampunan pajak pasti kita akan mendapat jumlah yang besar," kata dia di Gedung Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (28/4).

Dia pun memastikan, pembahasan akan berlangsung usai masa reses atau sekitar tanggal 18 Mei karena jumlah pasal yang akan dibahas sebanyak 27 pasal. Tim panitia kerja RUU pengampunan pajak akan dibentuk hari ini.

"Kita punya waktu dua setengah bulan, kita mengejar target sebelum pembahasan APBNP artinya satu bulan ini bisa selesai atau akhir bulan Mei akan selesai," kata dia.

RUU pengampunan pajak merupakan usulan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Tax Amnesty sendiri sudah berlangsung selama dua minggu, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Agenda pembahasan RUU Tax Amnesty di DPR hari ini adalah pengesahaan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Pengampunan Pajak.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home