Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:31 WIB | Jumat, 26 Juni 2015

Fahri Geram Pemerintah Tolak Dana Aspirasi

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terlihat geram dengan pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago yang menyebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) bertabrakan dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Bahkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku telah menegur Kepala Bappenas dengan mengatakan tidak menghargai DPR RI dan mendengarkan keluhan rakyat. “Saya sudah telepon Kepala Bappenas, ‘Bung, Anda tidak menghargai kami (DPR RI) dan tidak mendengarkan rakyat, jembatan ambruk, musala hancur,’” ujar Fahri kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).

Dia pun mempertanyakan alasan DPR RI tidak boleh mendengar aspirasi masyarakat.

Sementara terkait alokasi anggaran untuk UP2DP, Fahri mengatakan hal tersebut urusan Pemerintah. “Jangan kita (DPR RI) disalahkan, saya tidak mengerti apa yang ditakuti eksekutif,” ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Fahri juga mengatakan, bila nantinya Pemerintah menolak UP2DP, DPR RI sebagai lembaga legislatif telah menyiapkan surat untuk menginformasikan kepada rakyat bahwa Pemerintah menolak anggota dewan mendengarkan aspirasi rakyat.

“Kalau dia (Pemerintah) menolak. Saya sudah punya surat selembar, kita kasih tahu rakyat kalau kita (DPR RI) ditolak (mendengarkan aspirasi rakyat),” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa dana aspirasi DPR RI bertabrakan dengan Undang-undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Ia menganggap wajar jika pemerintah keberatan menyetujui dana aspirasi.

"Saya menyatakan dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu tidak sejalan dengan Undang-Undang tersebut," kata Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6)

Andrinof menjelaskan, dalam UU Sistem Pembangunan Nasional ditetapkan bahwa kebijakan pembangunan berasal dari visi dan misi Presiden. Visi dan misi itulah yang kemudian dituangkan menjadi program pembangunan prioritas dengan melibatkan daerah dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).

"Kalau muncul usulan dari DPR RI dan usulan itu mengubah arah pembangunan, itu enggak sejalan dengan undang-undang," ujar dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home