Loading...
INDONESIA
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 06:52 WIB | Rabu, 19 Juni 2013

Fit And Proper Test Calon Anggota BPK

Fit And Proper Test Calon Anggota BPK
Anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Andi Timo Pangerang yang memimpin Fit & Proper Test Calon Anggota BPK (dok: Ayu B. Lova)
Fit And Proper Test Calon Anggota BPK
Ir. Muchayat

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi XI DPR RI mulai mengadakan Uji Kelayakan dan Kepatuhan atau Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Taufiqurrahman Ruki.  Dari 22 nama yang akan mengikuti Fit and Proper Test, 11 nama telah selesai diuji hari Selasa (18/6).

Nama – nama tersebut adalah Drs. Baharuddin Aritonang M.Hum, Dr. Eddy Rasyidin MH, Drs. Sutrisno SE, MM Akt, Ir. Parwito M.Si, Ir. Muchayat, John Reinhard Sihombing SH, Agus Joko Pramono S. ST. Ak. M Acc, Gunawan Sidauruk SH, MM, Ir. Alwis MM, MBA, Dr. Drs. Soemardjijo SE, Ak, M. Acc, Jiharman Girsang SE. Para calon ini merupakan orang-orang yang datang dari berbagai macam latar belakang profesi. Mereka adalah akuntan, pengamat, professional, politisi dan orang-orang yang datang lewat jalur karir.

Pengujian dilakukan dengan cara para calon diminta untuk memaparkan secara singkat makalah yang telah disusun. Lalu anggota komisi XI akan memberikan pertanyaan, sehubungan dengan paparan tersebut. Kemudian calon akan menjawab dan apabila ada pertanyaan yang memerlukan  jawaban lebih detail, calon dapat memberikan jawaban tertulis, yang diberikan kepada Komisi XI, sebelum tanggal 25 Juni.

Salah seorang calon, Muchayat, dalam paparannya, menyampaikan pendapatnya kepada anggota Komisi XI, “Sepertinya BPK juga memerlukan penyidik sipil, seperti beberapa lembaga lain.” Ini disampaikannya ketika memaparkan tentang sasaran audit dan sasaran keuangan dari sudut pandang BPK, menurut ia. Muchayat tercatat pernah menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Jasa Lainnya, Anggota Tim Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), dan Ketua Umum Barindo.

Anggota Komisi XI, Kamarudin Syam, memberikan pertanyaan kepada Muchayat, “Apakah BPK memerlukan badan pengawas indepen? ” hal ini ditanyakan Syam, karena menurutnya dalam pemaparan Muchayat, dikatakan BPK adalah badan yang super body. Dan Muchayat menjawab, “ DPR bisa meminta adanya lembaga untuk mengawasi tugas dan kewajiban BPK.”

Sedangkan Anggota Komisi XI lainnya, Dolfie, menanyakan, “Jika anda masuk sebagai anggota BPK, perbedaan apa yang dapat anda berikan? Sehingga nantinya BPK menjadi berbeda dengan BPK yang ada sekarang?”. Pertanyaan sederhana, namun menjebak dan  membuat mayoritas calon cukup kelabakan.

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home