Loading...
INDONESIA
Penulis: Dedy Istanto 15:32 WIB | Selasa, 23 Juli 2013

FPI Diancam Bubar Lewat Petisi

Massa Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan unjuk rasa di Polda Metro Jaya, Senin (10/3) (Foto-foto : Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC) melalui situs www.change.org meminta dukungan masyarakat mendesak Presiden RI segera membubarkan Ormas FPI dengan membuat petisi. Petisi Ratna Sarumpaet berbunyi: “Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono: Bubarkan FPI Segera! “ Menurut RSCC, adalah mustahil mengingkari amanat konstitusi bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat merupakan hak azasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang, namun menjadi persoalan besar ketika hak azasi itu digunakan oleh FPI untuk menekan hak azasi pihak lain.

Latar belakang petisi dibuat karena RSCC mendapat beberapa laporan dari masyarakat berbagai kalangan tentang kesewenangan yang dilakukan oleh FPI, terutama pada mereka yang berbeda ideologi dengannya, serta yang tidak patuh pada keinginannya. Menurut RSCC, dari mulai berdiri ormas FPI kerap kali melakukan tindak kekerasan, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian baik antar suku, agama, ras, gender dan golongan. Juga masyarakat dan media pasti mencatat tentang kebrutalan serta kekerasan yang dilakukan oleh ormas tersebut. Hal ini yang semakin meresahkan terhadap prilaku FPI yang sudah berulang kali melakukan tindak pelanggaran sampai akhirnya melahirkan tuntutan dari masyarakat agar Pemerintah membubarkan ormas tersebut.

RSCC menilai, sikap Pemerintah, dalam hal ini Kepolisian termasuk Presiden seolah kehilangan wibawa dihadapan FPI sekaligus memperlihatkan betapa nihilnya Pemerintah melindungi hak azasi rakyatnya yang dirampas oleh FPI. Maka tidak salah apabila pelanggaran yang menimpa GKI Yasmin di Bogor, HKBP Filadelfia di Bekasi, menjadi sasaran oleh FPI, ditambah lagi penyerbuan yang dilakukan di tiga klenteng di Makassar, dan komunitas Budha di Lampung dan Bali serta rangkaian teror yang dilakukan kepada jemaah Ahmadiyah sebagai bentuk dari pembiaran oleh Negara.

RSCC menyebutkan di dalam petisinya bahwa, “Membubarkan ormas FPI tidak membutuhkan pengadilan,“ seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD saat menjabat sebagai Hakim Konstitusi beliau mengatakan cukup aparat Kepolisian menyatakan aktivitas FPI dihentikan. Itu lebih efisien dalam proses , ratusan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI selama ini bisa dijadikan dasar untuk meminta FPI menghentikan aktivitasnya.

Berangkat dari hal tersebut RSCC mengajak rakyat Indonesia untuk mendukung pembubaran FPI dengan menanda tangani petisi tersebut yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) “ Agar segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan membekukan aktivitasnya. “

Hingga siang ini jumlah yang mendukung keberadaan petisi ini sudah mencapai 16.050 orang, dari target penanda tangan sebanyak 15.000 orang, dan masih membutuhkan sekitar 8.950 orang lagi untuk mencapai target.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home