Loading...
EKONOMI
Penulis: Bayu Probo 18:11 WIB | Kamis, 30 Januari 2014

Freeport Harus Jalankan Aturan Bea Keluar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60 persen pada periode 2014-2016. Pada saat yang sama, Menteri Keuangan Chatib Basri membantah PT Freeport Indonesia telah melobi pemerintah untuk meminta keringanan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar atas produk mineral.

“Aturan BK (bea keluar) harus dilaksanakan,” katanya usai mendampingi Menteri ESDM Jero Wacik bertemu Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Copper & Gold Inc, Richard C Adkerson di Jakarta, Kamis (30/1).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014, maka Freeport harus membayar BK sebesar 25 persen atas ekspor konsentrat tembaga pada 2014.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, kedatangan pemimpin Freeport itu adalah untuk meminta penjelasan pemberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka bisa memahami untuk membangun smelter,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jero juga mengatakan, saat ini, terdapat 25 pabrik pengolahan (smelter) mineral yang hampir dan sudah beroperasi.

Sebagian di antaranya beroperasi akhir 2014 dan lainnya pertengahan 2015.

“Setelah jadi, penambang kecil boleh lagi menambang dan jual ke smelter di dalam negeri,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah untuk tak takut jika PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara mengajukan arbitrase atas pengenaan BK konsentrat mineral.

“Pemerintah memiliki posisi hukum yang kuat,” katanya.

Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 memutuskan, BK diterapkan secara progresif antara 20-60 persen mulai 2014 hingga 2016.

Untuk konsentrat tembaga, BK dikenakan 25 persen pada 2014, meningkat menjadi 35 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.

Di luar tembaga yakni konsentrat besi, mangan, timbal, seng, besi ilmenit, dan titanium, BK dikenakan 20 persen pada 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.

Menkeu Bantah Dilobi

Menteri Keuangan Chatib Basri membantah PT Freeport Indonesia telah melobi pemerintah untuk meminta keringanan terkait penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang bea keluar atas produk mineral.

“Dia nanya policy-nya seperti apa. Bea keluar itu dikeluarkan pemerintah tujuannya untuk membangun smelter di sini,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1).

Chatib mengakui telah bertemu dengan Richard C Adkerson untuk membicarakan implementasi PMK tersebut pada Rabu (29/1) malam, dan pertemuan itu berjalan konstruktif.

Untuk itu, ia mengharapkan PT Freeport Indonesia dan perusahaan tambang lainnya untuk memenuhi amanat UU Minerba, untuk membangun smelter yang bermanfaat meningkatkan nilai tambah bahan mineral, dan berpartisipasi menjaga nilai ekspor nasional.

“Kalau tidak mau kena aturan bea keluar, dia harus bangun smelter di sini. Kami juga tidak membahas insentif, karena di kontrak karya tidak bicara begitu,” ujarnya.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport Mc Moran Copper and Gold, perlu menginvestasikan lebih dari dua miliar dolar AS untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Indonesia.

“Untuk membangun smelter baru yang besarnya seperti milik PT Smelting (di Gresik), butuh investasi besar yang diperkirakan lebih dari dua miliar dolar AS,” kata Richard C Adkerson, yang juga Vice Chairman Freeport McMoran seusai menemui Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Rabu (29/1).

Adkerson mengatakan banyak hal yang harus dibicarakan untuk pembangunan smelter tersebut, dan Freeport akan bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejauh ini, Freeport belum mengantongi izin ekspor barang hasil pertambangan tahun ini karena harus membangun smelter terlebih dahulu.

Sesuai ketentuan UU Minerba di Indonesia, seluruh industri mineral dan batu bara wajib mengolah barang tambangnya di dalam negeri, sebelum mengekspor. Jika tetap ingin mengekspor barang tambang mentah, industri pertambangan akan dikenakan bea keluar yang akan terus meningkat setiap tahunnya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home