Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 17:23 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

Fungsi LPSK Memberikan Perlindungan Fisik kepada Saksi dan Korban

LPSK RDP dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2). (Foto: Dok. Satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengatakan substansi fungsi LPSK adalah memberi layanan perlindungan fisik kepada saksi dan korban.

"Layanan perlindungan fisik kepada saksi, korban dan/atau pelapor dan layanan pemberian pengawalan dan pengamanan saksi, korban dan/atau pelapor," kata Abdul Haris, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (24/2).

Selain itu, kata Abdul Haris, LPSK pun memberikan layanan  bantuan medis atau psikologis atau psikososial bagi korban.

"LPSK juga memberikan pelayanan fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan restitusi," kata dia.

Abdul Haris menambahkan LPSK juga memberikan layanan dukungan pemenuhan hak prosedural saksi, korban dan/atau pelapor yang terdiri dari, pemenuhan hak-hak saksi, korban dan/atau dalam proses peradilan pidana dan perlindungan hukum dan pendampingan selama proses peradilan pidana berjalan.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home