Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:26 WIB | Kamis, 28 Mei 2015

Gagal Tunjukkan Keppres, Dirjen Migas Tinggalkan Rapat dengan DPR

Kantor Kementerian ESDM. (Foto: energytoday.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah anggota Komisi VII DPR-RI mempertanyakan surat keputusan presiden (keppres) terkait pelantikan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja.

"Berkaitan dengan `legal standing` saat ini isu tersebut sudah sangat dahsyat. Jangan sampai rapat ini menjadi tidak sah, kalau bisa kami mendapat nomor keppresnya," kata anggota komisi VII DPR RI Joko Purwanto di Jakarta, Rabu (27/5).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut Dirjen Migas tidak dapat menunjukkan dan memberikan surat keppres kepada anggota Komisi VII DPR-RI.

"Untuk bisa menunjukan surat tersebut kami harus berkoordinasi dan menemui Menteri ESDM," kata Dirjen Migas I Gusti Nyoman Wiratmaja kepada seluruh peserta rapat.

Kemudian Dirjen Migas beserta rombongannya terlihat meninggalkan ruangan rapat Komisi VII dengan alasan akan menemui Menteri ESDM.

Situasi tersebut terjadi akibat munculnya interupsi dari sejumlah anggota Komisi VII DPR-RI terkait status pelantikan dirjen migas yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2015.

Pada kesempatan tersebut Kementerian ESDM melantik 39 pejabat dengan komposisi lima eselon I dan 34 dari eselon II sebagai upaya penyegaran di lembaga tersebut.

Pejabat eselon I yang dilantik ialah I Gusti Nyoman Wiratmaja (Dirjen Migas), Jarman (Dirjen Ketenagalistrikan), Bambang Gatot Ariyono (Dirjen Minerba), Rida Mulyana (Dirjen EBT dan Konservasi Energi), dan Satry Nugraha (Sekjen Dewan Energi Nasional).

Penyegaran jabatan tersebut merupakan bagian dari perintah presiden pada 31 Desember 2014 untuk melakukan pengisian jabatan baru dalam waktu 3-6 bulan pada kementerian atau lembaga negara. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home