Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 09:15 WIB | Kamis, 23 Juli 2015

Gedung Mal Green Tebet Kembali Disegel

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai KOta DKI, hari Kamis (23/7). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gedung pusat perbelanjaan Tebet Green yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan kembali disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari Kamis (23/7) pagi. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyegelan gedung yang dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa ini dilakukan oleh Dinas Penataan Kota karena belum memiliki surat layak fungsi (SLF).

“Itu ada izin yang salah. Itu kan lahan milik Yayasan Darmaputra Kostrad, nggak sesuai lalu kita segel,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, hari Kamis (23/7).

Tindakan penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan penyegelan ketiga setelah sebelumnya pada bulan Januari dan bulan Maret gedung tersebut telah dipasang papan segel oleh Pemprov DKI. Menurut Ahok, setelah penyegelan ketiga ini, Pemprov DKI tidak segan-segan akan membongkar gedung bila pengelola tak jua menaati peraturan.

“Pokoknya saya bilang kita tegakkan aturan saja. Memang kalau yang bisa kita toleransi, ya kita toleransi. Kita juga nggak ingin buat orang rugi. Asal masih bisa perbaiki izin, kita kasih toleransi untuk bayar denda. Tapi kalau yang bandel, cuek, dan merasa hebat, terpaksa kita akan ambil tindakan. Nggak ada pilihan,” kata Ahok.

Selain tak memiliki SLF, gedung pusat perbelanjaan tersebut juga menunggak pembayaran pajak selama kurang lebih empat tahun, senilai Rp 1,8 miliar.

Penyegelan yang dilakukan Dinas Penataan Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung Juncto Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam surat edaran yang diberikan pada awak media, pengelola Green Tebet tidak mematuhi Surat Peringatan (SP) Nomor 01/-1.758.1 tanggal 12 Februari 2015, Surat Peringatan II (SP II) Nomor 03/-1.758.1 tanggal 18 Februari 2015, dan Surat Segel (SS) Nomor 02/-1.758.1 tanggal 3 Maret 2015. 

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home