Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:12 WIB | Senin, 12 Oktober 2015

Gerindra: RUU Pengampunan Nasional Lahirkan Penjajah Baru

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Nasional yang saat ini tengah diusulkan agar menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 tidak mengandung keadilan kepada warga yang taat pajak. Secara substansi finansial, RUU itu juga berpotensi menghasilkan penjajah baru.

Dengan tegas, fraksi pimpinan Ahmad Muzani itu menolak RUU usulan empat fraksi di DPR tersebut. "Karena dalam RUU Pengampunan Nasional tidak ada keadilan kepada warga yang taat pajak. Dan secara substansi finansial, berpotensi menghasilkan pejajah baru," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Nizar Zahro, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (12/10).

“Fraksi Partai Gerindra di DPR menolak secara tegas RUU Pengampunan Nasional,” dia menambahkan.

Menurut Nizar, RUU Pengampunan Nasional tidak menjamin munculnya kepatuhan masyarakat, meskipun pihak penguusung mengatakan RUU tersebut akan membuat banyak dana masuk atau wajib pajak baru. Sebab, yang paling tahu wajib pajak adalah Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Nizar menilai pengajuan RUU Pengampunan Nasional kepada Baleg DPR tidak melalui mekanisme yang berlaku. Dimana naskah akademik dan draf RUU belum dilengkapi, termasuk kaitannya dengan UU OJK, UU Analis Keuangan, dan UU Pajak.

"Saya sebagai anggota Baleg DPR melihat proses pengusulan RUU ini tidak sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2014. RUU ini lebih pas kalau diusulkan pemerintah ketimbang DPR. Karena, pemerintah yang lebih tahu jumlah wajib pajak yang menunggak dan patuh, jumlah badan hukum yang taat dan tidak taat sehingga grafiknya itu bisa menjadi patokan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Seraya menyebut pemasukan pajak baru 55 persen dari target pajak 1.294 triliun rupiah, Nizar pun menuduh pemerintah ingin cuci tangan dengan menjadikan RUU Pengampunan Nasional sebagai usul DPR.

“Kita curiga kenapa ini dilempar oleh DPR, pemerintah agak terlihat cuci tangan dari pemasukan pajak yang baru 55% dari 1.294 triliun rupiah target pajak,” tutur Nizar.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home